Nasional
Fatwa Haram Rokok MUI

700 Ribu Warga Kudus Bergantung pada Rokok

"Hampir setengah penduduk Kudus, atau sekitar 700 ribu jiwa tergantung pada rokok."

Selasa, 20 Januari 2009, 11:35 WIB
Elin Yunita Kristanti, Beno Junianto
Unjuk rasa tolak rokok (ANTARA/Rosa Panggabean)

VIVAnews - Masyarakat Kudus, Jawa Tengah, termasuk para ulamanya keberatan atas rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan rokok. Menurut Ketua MUI Kudus. M Syafiq, fatwa haram rokok akan membawa dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat Kudus, yang merupakan penghasil rokok kretek terbesar di Jawa Tengah.

"Hampir setengah penduduk Kudus, atau sekitar 700 ribu jiwa tergantung pada rokok. Karyawan rokok saja ada 120 ribu," kata Syafiq di kantor MUI Pusat di Jalan Proklamasi, Jakarta, Selasa 20 Januari 2009.

Para petani tembakau di Kudus juga jadi korban. "Dampaknya akan bertambah negatif, tambah miskin," kata Syafiq.

Tak melulu soal ekonomi, Syafiq mengkhawatirkan dampak tak langsung dari fatwa haram rokok. "Saya juga khawatir jika ada razia dan sweeping disana [Kudus] yang ditujukan pada pegawai [perusahaan] rokok dan penjual rokok," tambah dia. 

Untuk mengantisipasi kemungkinan-kemungkinan terburuk akibat fatwa haram rokok, MUI Kudus dan Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mendatangi MUI Pusat. "Kami membawa aspirasi masyarakat Kudus," tambah Syafiq. Dia mengharapkan dalam sidang ijtima di Padang, Sumatera Barat yang memutus fatwa rokok, bisa menghargai pendapat para ulama.

Sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) berencana menetapkan fatwa haram  bagi perokok di tempat umum. Fatwa haram juga akan diberikan kepada perokok yang masih berusia anak-anak.

Fatwa tersebut mengakomodasi permintaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) yang khawatir konsumsi rokok oleh anak-anak. Selain itu, rokok terbukti membahayakan kesehatan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atau