Nasional

Berkas Hercules ke Pengadilan Pekan Depan

Hercules keberatan atas pasal yang disangkakan terhadapnya.

Senin, 5 Januari 2009, 17:40 WIB
Maryadie, Aries Setiawan
Hercules, saat berada dalam mobil tahanan (VIVAnew/Aries Setiawan)

VIVAnews - Berkas perkara kasus pengeroyokan tersangka Hercules akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pekan depan.
 
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Sugiyono mengatakan hal itu usai penyerahan berkas dan tersangka Hercules.
 
"Insya Allah satu pekan ke depan akan kita limpahkan," ujar Sugiyono kepada wartawan di kantor Kejari Jakarta Barat, Senin, 5 Desember 2008.

Siang tadi, Kejari Jakarta Barat menerima berkas administrasi kasus tersangka Hercules serta sebilah pisau lipat sebagai barang bukti dari Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat.
 
Sugiyono menilai, berkas dan barang bukti yang ada sangat kuat untuk menyeret Hercules dari jeratan hukum atas kasus pengeroyokan terhadap Deny di Hotel Menara Peninsula, November lalu. "Kalau jaksa bilang kuat, berarti harus optimis," katanya.
 
Tersangka Hercules beserta 7 tersangka lainnya dijerat dengan tiga pasal. Yaitu, pasal 170 tentang pengeroyokan, pasal 351 tentang penganiayaan, dan pasal 335 tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Kuasa hukum Hercules, Teddy Sirajuddin Yusuf keberatan atas pasal yang disangkakan terhadap kliennya itu. "Kita tidak terima, karena mereka tidak berbuat seperti yang disangkakan," katanya.
 
Teddy mengungkapkan, kliennya hanya dijadikan target atas agenda pemberantasan premanisme yang didengungkan kepolisian.
 
Teddy menginginkan secepatnya kasus yang menjerat kliennya itu segera dilimpahkan ke pengadilan. "Buat apa lama-lama di tahanan. Kita sudah siap," tegasnya.
 
Saat ini, tersangka Hercules beserta 7 tersangka lainnya kembali ditahan di tahanan Polres Jakarta Barat sebagai tahanan titipan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ