Nasional

DPR Potong 50 Pasal RUU Pornografi

Dari 94 pasal, kini tinggal 44 pasal RUU Pornografi

Kamis, 9 Oktober 2008, 15:39 WIB
Siswanto, Beno Junianto

VIVAnews – Ketua Forum Ukhuwah Islamiyah Amidhan Saberah mengatakan sejak Rancangan Undang Undang tentang Pornografi diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat, dewan telah membuang sebanyak 50 pasal. Dari 94 pasal, kini tinggal 44 pasal.

Amidhan menyayangkan pembuangan pasal-pasal dalam rancangan itu.  Bila rancangan ini tidak disahkan, katanya, pornografi akan semakin marak. Amidhan menduga ada industri pornografi di belakang mulurnya pengesahan Rancangan Undang Undang Pornografi.

Amidhan menyesalkan agenda pembahasan yang sudah ditentukan, tapi ditunda karena ada dua fraksi partai politik yang masuk lagi, padahal sebelumnya keluar.

Menurut Amidhan di kantor Majelis Ulama Indonesia, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Oktober 2008, Islam merupakan moderat. Rancangan Undang Undang tentang Pornografi ini, katanya tidak terkait masalah agama, tetapi menyangkut hukum. Tahun 2001 Majelis Ulama Indonesia sudah mengeluarkan fatwa tentang pornografi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ