Nasional

Jawa Timur, Rekor Perda Terbanyak Dibatalkan

Perda yang dibatalkan di wilayah Jawa Timur sebanyak 259 perda.

Rabu, 31 Desember 2008, 16:45 WIB
Heri Susanto, Nur Farida Ahniar
   

VIVAnews - Jawa Timur memegang rekor sebagai daerah yang paling banyak memiliki peraturan daerah (Perda) dibatalkan. Pembatalan itu merupakan upaya pemerintah pusat dalam menertibkan perda yang dianggap menambah biaya ekonomi tinggi.
 
Dirjen Perimbangan Keuangan Departemen Keuangan Mardiasmo mengatakan Perda yang dibatalkan di wilayah Jawa Timur sebanyak 259 perda. Sedangkan, Rancangan Perda yang paling banyak dibatalkan berasal Sumatera Selatan, 204 Raperda.

"Penolakan ini karena aturan daerah menyebabkan biaya ekonomi tinggi,"  ujarnya di Jakarta, Rabu, 31 Desember 2008.
Selain itu, Perda tersebut tidak memberikan iklim yang kondusif kepada investor dan bertentangan dengan aturan di atasnya.

Menurut Mardiasmo, total perda yang dievaluasi sebanyak 8.219 peraturan. Dari jumlah itu yang dibatalkan dan direvisi sebanyak 2.779 atau 34 persen. Sedangkan yang disetujui 5.440 perda.

Untuk Rancangan Perda yang diterima Depkeu sebanyak 2.257 raperda. Kemudian yang dievaluasi pemerintah mencapai 2.192 raperda. Setelah dievaluasi, sekitar 67 persen atau 1.476 peraturan direkomendasi ditolak atau direvisi, sedangkan 716 raperda sisanya dinyatakan tidak bermasalah.
 
Mengacu pada sektornya, menurut Mardiasmo, perda dan raperda yang paling banyak dibatalkan adalah sektor perhubungan 15,3 persen, industri dan perdagangan 13,1 persen, pertanian 12,2 persen, serta kehutanan 10,3 persen.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ