VIVAnews - Lima nelayan tradisional Indonesia yang tertangkap di perairan Malaysia akhirnya diputuskan bebas. Rencananya, para nelayan yang ditangkap pada Jumat 3 September lalu di perairan Kampung Sungai Udang di selatan Seberang Prai itu akan bebas hari ini.
"Surat permintaan bebas dari Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur telah diserahkan kepada penuntut umum," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, Rabu 8 September 2010.
Menurut Faizasyah, surat vonis bebas lima nelayan yang diiduga melanggar batas laut, dengan memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen perjalanan sah itu sudah dikeluarkan tengah malam tadi sekitar pukul 00.00 WIB.
Kelima nelayan itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Agen Penguat Kekuatan Marin Malaysia (APMM). Kelima nelayan itu sempat mendekam di tahanan polisi Kampung Jawi, Malaysia.
"Mereka dideportasi pagi ini. Konsulat Jenderal RI Penang menemui APMM untuk memastikan proses deportasi," ujar diplomat yang kini menggantikan Dino Patti Djalal sebagi Staf Ahli Presiden Bidang Internasional ini.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Riza Damanik, kelima nelayan tersebut berasal dari Langkat, Sumatera Utara. Kelima nelayan itu, Naser(34), Junaidi(30), Iswadi(32), Jolauni(31) dan Ali Akbar(22). (adi)