VIVAnews - Kasus bentrokan polisi dengan warga di Kecamatan Biau, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, menewaskan delapan orang. Ada dua kasus besar yang menjadi pusat perhatian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sebenarnya semua hanya satu rangkaian kasus. Pertama kasus bentrokannya dan kedua soal dugaan penganiayaan tahanan yang tewas," kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim kepada VIVAnews, Selasa 7 September 2010.
Kasus amuk massa di Buol dipicu tewasnya seorang tahanan yang setiap hari berprofesi sebagai tukang ojek Kasmir Timimun. Kasmir adalah tahanan Polsek Biau dalam kasus kecelakaan lalu lintas.
Kasmir dituduh melakukan tabrak lari. Kasmir ditahan setelah menabrak salah seorang anggota polisi setempat setelah trek-trekan. Kematian Kasmir dengan sejumlah luka dan lebam di tubuhnya memicu amarah massa.
Dalam kasus tewasnya Kasmir, polisi sudah menetapkan tiga polisi menjadi tersangka. Ketiganya dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya.
Ketiga anggota polisi yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Bripda MB, Briptu S, Bribda AR. Ketiganya merupakan petugas Polsek Biau yang berjaga saat kematian Kasmir.
Ketiga anggota polisi itu ditetapkan sebagai tersangka oleh tim investigasi dari Mabes Polri yang dipimpin oleh Wakapolri, Komisaris Jenderal Jusuf Manggabarani. Ketiganya ditetapkan setelah tim investigasi memeriksa 17 anggota polisi dari Polsek Biau dan Polres Buol.
Empat masih mengalami kritis dan belasan lainnya luka-luka. Bentrokan peregang nyawa itu dipicu serangan massa ke Polsek Biau dan kantor polisi lainnya.
Polri sendiri membagi kasus kerusuhan Buol ini dalam tiga bagian. Pertama, kasus kematian Kasmir. Kedua, kasus penyerangan Polsek Biau dan kantor polisi lainnya, dan ketiga kasus penembakan warga oleh anggota polisi. Untuk kasus kedua, bentrokan yang menewaskan delapan warga sipil, polisi belum menetapkan satu tersangka pun.
Rencananya, Komnas HAM akan memaparkan hasil investigasi awal kasus Buol. "Nanti siang ini akan disampaikan hasilnya," kata Ifdhal. (umi)