Nasional

Indonesia-Malaysia Percepat Perundingan

Kedua Menlu menyadari sengketa batas wilayah akan menjadi permasalahan baru lagi, kelak.

Senin, 6 September 2010, 20:42 WIB
Siswanto, Denny Armandhanu
Sengketa Perbatasan Malaysia (Antara/Andika Wahyu)

VIVAnews - Usaha percepatan perundingan perbatasan akhirnya disepakati pada pertemuan tingkat menteri luar negeri di kota Kinabalu, Malaysia, hari ini. Pertemuan ini juga menghasilkan beberapa perjanjian kerjasama yang menguntungkan kedua negara.

Menteri Luar Negeri Indonesia, Marty Natalegawa, dan Menteri Luar Negeri Malaysia, Anifah Aman, sepakat untuk mempercepat proses perundingan yang masih tersisa empat segmen wilayah laut. Kedua Menlu menyadari, sengketa batas wilayah ini akan menjadi permasalahan baru di masa depan bila tidak segera diselesaikan.

“Kedua Menlu sepakat untuk mempercepat dan meningkatkan perundingan delimitasi perbatasan. Perundingan itu nantinya akan dipecah menjadi empat pertemuan yang terpisah,” ujar Kepala Penerangan Kedubes RI di Kuala Lumpur, Widiarka Rianarta.

Menurut Rianarta, kedua Menlu sepakat untuk bertemu di sela-sela sidang majelis umum PBB pada minggu ketiga September 2010. Perundingan kedua, yaitu pertemuan teknis yang dijadwalkan tanggal 11-12 Oktober 2010 di Malaysia dan 23-24 November di Indonesia.

Pertemuan teknis ini adalah pertemuan ke 16 dan 17 antara kedua negara, dimana pertemuan terakhir dilakukan pada tahun 2008 lalu.

Pertemuan tingkat Menlu berikutnya akan diadakan pada bulan Desember tahun ini di Indonesia.

Ditanya mengenai apakah keempat pertemuan ini akan dapat menyelesaikan keempat segmen batas kedua negara, Rianarta mengilustrasikan perundingan perbatasan dengan Vietnam memakan waktu hingga 32 tahun.

 “Saya berharap tidak sampai selama itu, namun setidaknya dengan adanya perundingan ini menandakan kedua negara menyadari permasalahan yang selama ini disebabkan adanya perbatasan yang tumpang tindih. Upaya kedua pemerintah untuk menyelesaikan masalah perbatasan perlu dihargai,” ujarnya.

Mengenai penangkapan tiga anggota Kementerian Kelautan dan Perikanan yang menuai protes berbagai kalangan di Indonesia pada tanggal 13 Agustus 2001, kedua Menlu sepakat untuk menerapkan suatu prosedur khusus.

Terkait banyaknya WNI yang terancam hukuman mati di Malaysia, pada pertemuan tersebut juga diagendakan pembahasan mengenai masalah ini. Pemerintah Indonesia mengajukan permohonan pengampunan atas beberapa terdakwa hukuman mati atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik kedua negara.

“Telah disepakati juga Consular Notification and Assistance Arrangements yang menangani keadaan dimana kedua negara menghadapi permasalahan hukum. Dengan kesepakatan ini, kedubes RI di Malaysia akan mendapatkan informasi setiap kali ada WNI yang ditahan oleh polisi diraja Malaysia,” jelas Rianarta.

Dia mengatakan bahwa selama ini, kedubes memperoleh informasi dari polisi dan petugas penjara melalui hubungan dekat. Hal itu bukanlah informasi resmi. Tidak jarang, WNI yang ditahan tidak diketahui oleh kedubes. Inilah yang menyebabkan kedubes RI di Malaysia sering ketinggalan informasi mengenai penahanan WNI.

“Ini bukan hal yang mudah. Ada dua juta WNI di Malaysia. Kami tidak bisa pantau semuanya. Tapi dengan adanya kesepakatan ini, akan lebih mudah,” ujarnya. (sj)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating