Nasional

Pengoplos Tabung Gas Dijerat Pasal Berlapis

Pasalnya pasal mencuri, menggelapkan, juga mengakibatkan korban meninggal atau luka.

Senin, 6 September 2010, 15:26 WIB
Arry Anggadha, Bayu Galih
Pengisian tabung gas elpiji. (ANTARA/Syaiful Arif)

VIVAnews - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri, Komisaris Jenderal Ito Sumardi, mengatakan Kepolisian akan mengenakan tuntutan berlapis untuk pelaku pengoplosan tabung gas. Dengan demikian diharapkan kasus ledakan tabung gas dapat diatasi.

"Para pengoplos akan dikenakan tuntutan berlapis. Karena mencuri, menggelapkan, juga mengakibatkan korban meninggal atau korban luka," kata Ito usai Rapat Pengamanan Penggunaan Tabung Gas di Istana Wakil Presiden, Senin 6 September 2010.

Adapun, undang-undang yang akan dikenakan kepada pengoplos antara lain UU Minyak dan Gas, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Pidana. UU Pidana yang akan dikenakan pun juga berlapis. Mulai dari pencurian, penggelapan kepemilikan, dan kesengajaan yang mengakibatkan orang luka/meninggal dunia.

Selanjutnya, Kepolisian pun mengimbau masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui ada lokasi pengoplosan tabung gas. "Beritahukan kepada kepolisian terdekat, karena ini untuk kepentingan masyarakat sendiri," ucap Jenderal berbintang tiga ini.

Sedangkan Sekretaris Menteri Koordinator bidang Kesejahteraan Rakyat Indroyono Susilo mengatakan Kepolisian juga akan dilibatkan dalam sosialisasi penggunaan tabung gas. Bareskrim Mabes Polri telah mengirim surat kepada seluruh Kepolisian Resor untuk membantu sosialisasi ini.

"Agar sosialisasi melibatkan bintara, polmas di desa-desa. Sehingga upaya kita mengedukasi masyarakat dalam rangka pengamanan elpiji 3 kg bisa lebih digencarkan," tutur Indroyono. (umi)

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ