Nasional

Kompol Arafat Hadapi Tuntutan Hari Ini

Komisaris Polisi Arafat Enanie menghadapi ancaman hukuman lima tahun penjara.

Senin, 6 September 2010, 11:09 WIB
Ismoko Widjaya, Fadila Fikriani Armadita
Terdakwa Komisaris Polisi Arafat Enanie (ANTARA/Reno Esnir)

VIVAnews - Terdakwa Komisaris Polisi Arafat Enanie, penyidik kasus pajak Gayus Tambunan, menghadapi tuntutan jaksa siang ini. Dalam dakwaan jaksa sebelumnya, Arafat terancam lima tahun penjara.

"Pembacaan tuntutan sekitar pukul dua siang nanti," kata pengacara Arafat, Edward Maruli Simanjuntak, saat dihubungi VIVAnews, Senin 6 September 2010.

Jaksa Penuntut Umum menjerat pria kelahiran Tanjung Karang itu dengan Pasal 5 Ayat 2 dan Pasal 11 Undang-Undang No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Jaksa menganggap Arafat telah menerima suap atau pemberian dari Gayus Tambunan untuk menghentikan kasus pencucian uang, korupsi dan penggelapan yang dilakukan pegawai Direktorat Pajak itu. Arafat pun terancam pidana selama lima tahun atas perbuatannya itu.

Jaksa menuturkan, dari hasil menangani kasus Gayus, Arafat telah membeli sebuah mobil Fortuner warna hitam bernomor polisi B 255 WT type 2.7 G.AT tahun 2007 seharga Rp340 juta.

Arafat juga berhasil membeli sebuah rumah di Telaga Golf Blok C-19 No. 2 Cluster Espanola Sawangan, Depok, seharga Rp557 juta. Tim pengacara Arafat menilai jaksa merekayasa fakta untuk memperkuat dakwaan.

"Rekayasa yang dimaksud adalah mobil Toyota Fortuner seharga Rp 342 juta dan rumah di Telaga Golf Depok seharga Rp 527 juta itu dibeli jauh sebelum penyidikan kasus Gayus ini berlangsung," kata pengacara Arafat lainnya, Firmansyah, 26 Juli lalu.

Sidang Arafat sendiri dijadwalkan tuntas dan sudah mencapai tahap vonis sebelum 20 September mendatang. Itu dikarenakan masa penahanan Arafat akan segera habis sebelum tanggal itu.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ