Nasional

Pengacara Makbul: Klaim Susno Tidak Berdasar

Sangat berbahaya bila Kabareskrim Polri menuduh tanpa alat bukti yang cukup

Sabtu, 4 September 2010, 23:25 WIB
Renne R.A Kawilarang, Eko Huda S
Komjen Makbul Padmanegara & Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri (Antara/ Ujang Zaelani)

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Susno Duadji, kembali menyebut mantan Wakapolri Makbul Padmanegara sebagai pemilik 50 persen saham PT Salmah Arowana Lestari. Susno mengaku mendapat informasi kepemilikan saham Makbul di PT SAL itu dari Sjahril Djohan.

Namun, melalui pengacaranya, Makbul menyatakan pernyataan Susno itu tidak berdasar. "Betapa bodohnya dia mempercayai itu semua tanpa melakukan klarifikasi dan ditunjang dengan bukti yang akurat," kata pengacara Makbul, Alfons Loemau, saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 4 September 2010.

Menurut dia, Susno mengklarifikasi terlebih dahulu informasi yang belum tentu benar tersebut. Susno, kata dia, harusnya melihat akta notaris pendirian PT SAL sebelum menuduh Makbul. "Dokumen itu yang bisa di jadikan dasar, tanpa itu tidak bisa," kata Alfons.

Selanjutnya, Alfons menyatakan tuduhan Susno itu menakutkan. Pasalnya, posisi Susno sebelumnya adalah Kabareskrim yang membawahi para penyidik Bareskrim Polri. Menurut dia sangat berbahaya jika seorang Kabareskrim memiliki sifat seperti Susno, menuduh tanpa alat bukti yang cukup.

"Saya bilang menakutkan mengapa, karena dia itu sebagai jenderal polisi bintang tiga, mempunyai tupoksi membina penyelidikan dan penyidikan di Bareskrim Mabes Polri," kata Alfons. "Bagaimana bisa dia sebagai  perwira bintang tiga mempercayai informasi tanpa disertai verivikasi alat bukti," lanjut Alfons.

"Ini menakutkan, terutama bagi masyarakat kecil. Karena pimpinan serse seperti Susno ini bisa bertindak apapun tanpa didukung alat bukti yang cukup."

Apalagi, kata Alfons, saat itu Susno tidak berusaha melakukan kroscek keterangan Sjahril Djohan itu kepada Makbul. "Harusnya Susno datang kepada Pak makbul, dia kroscek. Pak ini ada informasi seperti ini, apakah benar.Kan Pak Makbul bisa menjelaskan kalau dia hanya menanyakan berdasarkan surat dari warga asing yang menanyakan tentang kasusnya yang mandek," kata dia.

Sebagaimana diketahui, ketika menjadi saksi untuk Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 September 2010, Susno menyatakan Makbul sebagai pemilik 50 persen Saham PT SAL. Dia mengaku mendapat informasi itu dari Sjahril Djohan.

Namun, pernyataan itu dibantah oleh Sjahril dalam persidangan tersebut. Susno sendiri saat ini telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap PT SAL. Susno dituduh telah menerima suap sebesar RP 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara investor PT SAL asal Singapura, Mr Ho melalui Sjahril Djohan.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ