VIVAnews -- Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono mengatakan Golkar menyerahkan kasus dugaan suap 10 orang mantan anggota Komisi Keuangan DPR RI periode 1999 - 2004 yang dijadikan tersangka oleh KPK kepada proses hukum. Kasus suap itu diduga terkait pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada 2004.
Golkar akan tetap membantu dengan cara menyediakan bantuan hukum kepada semua kader Golkar itu. Ini dilakukan agar tidak ada politisasi tehadap kasus ini.
"Supaya kalau dijumpai tindakan semena-mena. Tindakan yang keluar dari jalur hukum tapi ke jalur politik, itu bisa dipantau secara profesional oleh ahli-ahlli hukum yang kami miliki," kata Agung Laksono di Istana Kepresidenan, Jumat 3 September 2010.
Agung menjelaskan, bantuan hukum dari partai berlambang beringin ini akan dipimpin Ketua DPP Partai Golkar bidang Hukum dan HAM, Muladi. Muladi dan pengacara Golkar akan memberikan bantuan hukum tanpa dipungut biaya.
Namun, Partai Golkar membebaskan apabila 10 kadernya yang baru saja dijadikan tersangka itu tidak menggunakan bantuan hukum ini. "Kalau tidak dipakai, tidak apa-apa," jelas Agung.
Dari 10 nama itu, Agung mengatakan, hanya Ahmad Hafiz Zawawi yang masih aktif dan menjadi pengurus Partai Golkar. Saat ini, Zawawi menjabat sebagai Ketua DPP Partai Golkar bidang Kaderisasi.
Berikut daftar tersangka dari Golkar:
1. Ahmad Hafiz Zawawi (AHZ) Rp600 juta
2. Marthin Bria Seran (MBS) Rp250 juta
3. Paskah Suzetta (PSz) Rp600 juta
4. Boby Suhardiman (BS) Rp500 juta
5. Antony Zeidra Abidin (AZA) Rp600 juta
6. TM Nurlif (MN) Rp550 juta
7. Asep Ruchimat Sudjana (ARS) Rp150 juta
8. Reza Kamarullah (RK) Rp500 juta
9. Baharuddin Aritonang (BA) Rp350 juta
10. Hengky Baramuli (HB)