VIVAnews – Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD RI, Zulbahri M, menyatakan usulan pembangunan gedung DPD di setiap daerah sudah sesuai dengan UU Nomor 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Menurut Zulbahri dalam UU disebutkan bahwa selambat-lambatnya dua tahun sejak terpilih, anggota DPD sudah berkantor di daerah masing-masing. “Itu artinya akhir 2011 besok, DPD sudah mempunyai kantor di daerah,” kata Zulbahri kepada VIVAnews.com, semalam.
Adapun anggaran yang dibutuhkan untuk pembangunan gedung di seluruh ibukota provinsi mencapai sekitar Rp30 miliar di masing-masing daerah.
“Anggarannya juga bisa lebih misalnya untuk wilayah Indonesia Timur. Karena harga di sana lebih tinggi,” katanya.
Menurutnya alokasi anggaran sebesar Rp30 miliar itu tidak terlampau besar, karena akan meliputi pembiayaan lahan, bangunan, peralatan, prasarana, serta pajak.”
Ditanya, apakah gedung itu akan dilengkapi dengan fasilitas rekreasi, sambil tertawa Zulbahri mengatakan, “Tidak ada. Hanya ada ruangan anggota, ruang staf, ruang rapat, dan perpustakaan, itu saja.”
Saat ini, katanya, sudah ada delapan belas provinsi yang telah menyediakan lahan untuk pembangunan gedung DPD.
Kantor daerah itu, katanya, kelak dimanfaatkan untuk sarana komunikasi antara anggota DPD dengan masyarakat.