VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji mengakui Sjahril Djohan pernah mendatanginya di kantor Bareskrim. Saat itu, kata Susno, Sjahril memberitahukan adanya kasus arwana milik Komisaris Jenderal Makbul Padmanegara yang mandek proses hukumnya.
"Memberitahu bahwa ada kasus arwana, dimana pemegang saham itu Pak Makbul, atasan saya, yang mandeg," kata Susno Duadji saat memberi kesaksian dalam persidangan terdakwa Sjahril Djohan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 2 September 2010.
"Diberitahukan bahwa kasus ini melibatkan pimpinan tapi mandeg. Sejak Maret 2008 sampai November sudah setahun."
Karena pemberitahuan itu, Susno yang waktu itu menjabat sebagai Kabareskrim berjanji akan memeriksa kasus arwana PT Salmah Arowana Lestari itu, "Saya cek karena kasusnya macet," kata dia.
Susno juga mengaku pernah mengirimkan pesan singkat (SMS) kepada Sjahril Djohan. Kemudian, pesan singkat itu dikirim Sjahril Djohan kepada Makbul.
Inti dari pesan singkat itu memberitahukan bahwa kasus arwana itu akan mendapatkan atensi karena melibatkan pimpinan. SMS itu dibuat di hadapan Sjahril Djohan.
"SMS itu dibuat ketika terdakwa (Sjahril Djohan) berada di samping saudara?" tanya salah satu jaksa. Susno menjawab, "Ya, dia (Sjahril) yang meminta. Kalimatnya yang menyusun saya. Motifnya, dia (Sjahril) yang meminta bahwa saya sudah menindaklanjuti dan penyidik akan ke Riau untuk mencari apa yang masih kurang," kata Susno.
Susno yang juga tersangka kasus suap PT SAL itu juga mengatakan suatu saat pernah menghadap Makbul, yang masih menjabat Wakapolri. Ketika menghadap, sang pimpinan pun menyinggung kasus arwana.
"Karena yang disinggung Direktur I (Direktur Kamtranas) saya perintahkan Direktur I menghadap pimpinan (Makbul)," kata dia.
Makbul Padmanegara sendiri sudah membantah memiliki saham di PT Salmah Arowana Lestari (SAL). Semua pemberitaan yang mengaitkan mantan Wakapolri itu dengan kasus arwana PT SAL adalah fitnah besar.
"Siapapun yang bisa menemukan ada saham atas nama Bapak Makbul Padmanegara, kami tegaskan bahwa klien kami akan menghibahkan pada orang yang menemukan," kata pengacara Makbul, Alflons Loemau di Mabes Polri, Jakarta, Mei lalu.
Bahkan rencananya, Makbul akan melayangkan gugatan kepada mereka yang telah menyebut namanya. "Segera siapa saja. Mau itu anggota dewan, pengacara, atau siapapun dia enggak kebal hukum. Sudah kami list," tegas Alfons. (adi)