VIVAnews - Komisaris Jenderal Susno Duadji dijadwalkan akan memberikan kesaksian di persidangan. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri itu akan bersaksi dalam persidangan dengan terdakwa Sjahril Djohan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan M Yusuf dalam keterangan tertulis kepada VIVAnews, Kamis 2 September 2010. Menurut M Yusuf, ada enam saksi yang akan dihadirkan dalam sidang Sjahril Djohan.
Selain Susno Duadji, mantan Kepala Unit Money Laundering Komisaris Besar Polisi Pambudi Pamungkas dan Komisaris Polisi Arafat Enanie juga akan dihadirkan sebagai saksi.
Saksi lain yang dihadirkan yakni, "Gatot Sugeng, Dedi Supiandi, Suprana, dan Trimo," tulis M Yusuf.
Kejaksaan menjerat Sjahril dengan pasal penyuapan yang diatur dalam Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 KUHP, pasal 5 ayat 1 Jo pasal 15 undang-undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam eksepsi di sidang sebelumnya, pengacara Sjahril Djohan, Hotma Sitompul mengungkapkan jasa Sjahril Djohan yang berulang kali mengungkap kasus-kasus besar termasuk kasus korupsi. Sehingga pengacara mengklaim kliennya sebagai whistle blower.
Sjahril mengaku telah diminta Haposan Hutagalung, pengacara Gayus, untuk menyampaikan pesan kepada Susno Duadji. Isi pesannya, Susno akan menerima dana sebesar Rp3 miliar dalam kasus Gayus Tambunan. Sjahril pun diduga memberikan uang Rp 500 juta kepada Susno.