Nasional

AJI Desak FPI Hentikan Buru Pemred Playboy

AJI Indonesia meminta agar organisasi masyarakat tidak melakukan aksi main hakim.

Sabtu, 28 Agustus 2010, 06:20 WIB
Ismoko Widjaya
Erwin Arnada, pemimpin redaksi majalah Playboy Indonesia (http://archive.wn.com)

VIVAnews - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia meminta Front Pembela Islam (FPI) untuk menghentikan rencana memburu Erwin Arnada, mantan pimpinan redaksi Playboy Indonesia. AJI menilai, ancaman itu merupakan teror terhadap pers.

"AJI Indonesia meminta agar organisasi masyarakat tidak melakukan aksi main hakim dan memburu jurnalis. Bagaimanapun organisasi masyarakat tidak memiliki wewenang melakukan itu," tulis siaran pers AJI yang disampaikan Ketua AJI Nezar Patria dan Koordinator Advokasi AJI Jakarta Margiyono, yang diterima VIVAnews.

AJI Indonesia juga mengingatkan FPI yang berencana melaporkan 28 majalah yang dinilai porno. Masyarakat sebaiknya berkonsultasi dengan Dewan Pers, apakah 28 majalah yang akan dilaporkan itu merupakan produk pers atau bukan.

"Kalau yang dilaporkan adalah produk pers, harus melaporkan ke Dewan Pers untuk ditimbang dari segi Kode Etik Jurnalistik," tulis keterangan AJI.

Penegasan bahwa Majalah Playboy adalah produk pers tertuang dalam Surat Pernyataan dan Rekomendasi Nomor 7/P-DP/IV/2006 yang ditandatangi Ketua Dewan Pers, Ichlasul Amal.

Disebutkan, Playboy Indonesia digolongkan sebagai "produk pers yang dapat melanggar UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik tentang perlindungan anak dan remaja. Pelanggaran itu dapat terjadi jika Playboy diedarkan kepada anak-anak berusia kurang dari 21 tahun.

Dewan Pers juga sudah mengeluarkan Peraturan Nomor 8/Peraturan-DP/X/2008tentang Pedoman Penyebaran Media Cetak Khusus Dewasa. Menurut aturan itu, media khusus dewasa tidak boleh terjangkau anak-anak dibawah 21 tahun, serta diluar lingkungan sekolah dan tempat ibadah.

Sampul media harus ditutup hingga hanya nampak nama majalahnya saja dan diberi tanda "21++". Dalam peraturan itu dinyatakan, jika ada anggota masyarakat yang melihat distribusi media khusus dewasa yang melanggar ketentuan tersebut dapat melapor ke Dewan Pers.

"AJI Indonesia juga menyesalkan adanya putusan dua tahun penjara terhadap Erwin Arnada oleh Mahkamah Agung pada Juli tahun lalu," tulis AJI.

Putusan itu dinilai tidak mengikuti prosedur Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, melainkan hanya semata-mata menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Padahal, menurut Dewan Pers, Playboy termasuk kategori produk pers.

Karena Playboy merupakan majalah pers, maka saat mengadili kasus hukum mengenainya, hakim harus menggunakan UU Pers secara primat-preveils (utama). AJI Indonesia juga menyesalkan proses pengadilan kasus ini yang tidak mengundang ahli dari Dewan Pers pada sidang pengadilan.

Memang ada saksi dari Dewan Pers, Leo Batubara, pada sidang pertama namun dalam sidang tersebut hakim memutus mengembalikan dakwaan kepada penuntut umum untuk diperbaiki. Setelah itu tak ada lagi kabarnya. Sidang-sidang dari tingkat pertama sampai kasasi tidak memanggil ahli dari Dewan Pers.

Padahal, pada Desember 2008, ketua MA telah mengeluarkan Surat Edaran MA kepada para hakim di Indonesia, agar setiap mengadili kasus pers, para hakim mengundang ahli dari Dewan Pers. Namun, sangat disesalkan, SEMA tersebut tak dipatuhi para hakim yang menangani kasus ini. (hs)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
agustinus
31/08/2010
menurut sy, kalo penegakan hukum ok..ga' bakalan ormas macam fpi bisa berkembang..jd masalah inti adalah pd penegakan hukum dan aparat..peace ah..
Balas   • Laporkan
umarsyarif
30/08/2010
gue jadi heran giliran yg esek2 bnyak yg belainnya....untung masih ada FPI klo gak org 2 akan makin senang mengumbar kebebasannya..hidup FPI.....yg lain tidur FPI selalu bergerak...Allah swt selalu ada bersama kita,Amin
Balas   • Laporkan
prasetyo
30/08/2010
Coba para angota AJI berpikir jernih..suatu saat apa bila majalah PLAYBOY beredar dan ini dianggap legal, maukah Ibu mereka, Anak perempuan mereka dijadikan Model buat majalah ini??????
Balas   • Laporkan
arasy
28/08/2010
inget lou semua, anak cewe, adik cewe, kakak cewe, ponakan cewe, temen cewe dleboyin tu majalah ente mau?
Balas   • Laporkan
Indonesia Jaya
28/08/2010
Apakah semua jurnalis seperti ini?.. selalu tidak terima akibat nya terhadap masarakat,.....? tidak mau dihukum...? tidak mau digugat..? atau merasa benar?.. bahkan menghidari humuman pun dibela?... Inikah sumbangsih untuk Indonesia..?
Balas   • Laporkan
fahmi
28/08/2010
gila..ni orang.. berdalih undang2 dan kbbasan pers..mau d bawa kmana bangsa ini...ambil satu dampak dan manfaatnya..kira2 jondong k mana...!kalau kita masih pnya hati..sbgai manusia dan orang indonesia..malu...tau..
Balas   • Laporkan
Robby
28/08/2010
Gak usah-buang-buang tenaga protes. Pemerintah nampaknya lebih peduli pada aspirasi ormas daripada menggunakan akal sehat dan UU yang sudah ada. Buktinya MA memenangkan FPI, padahal jalur hukumnya salah.
Balas   • Laporkan
pai
28/08/2010
majalah playboy dikategorikan majalah pers??? waduh, kacau. "berita" porno kok disamakan dgn berita biasa..
Balas   • Laporkan
romi revan
28/08/2010
pers terkadang seenaknya saja berlindung di balik undang-undang pers, justru yang di perbaiki adalh UU pers karena yang seakan2 tidak bermoral tau tuh yg buat siapa apkah msh punya moral at tdk..yg hanya mementingkan duit daripada moral bangsa ini
Balas   • Laporkan
viva02
28/08/2010
Tidak yakin mereka akan mendengarkan.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ