Nasional

Pemred Playboy Indonesia: Saya Tidak Buron

Erwin Arnada divonis dua tahun oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung.

Kamis, 26 Agustus 2010, 11:22 WIB
Ita Lismawati F. Malau
Logo Playboy (AP)

VIVAnews - Proses hukum atas Majalah Playboy Indonesia memasuki babak akhir dengan putusan inkracht dari Mahkamah Agung (MA). Juli 2009, Majelis Kasasi MA memvonis dua tahun Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada.

Di jejaring sosial Twitter, Erwin menegaskan bahwa dirinya bukan buron, seperti yang disebut Front Pembela Islam (FPI) melalui juru bicaranya, Munarman. Dikutip dari akunnya, Erwin menulis identitasnya sebagai, 'Editor in Chief Playboy Indonesia yang sejak 2006 dizholimi oleh orang orang yang anti pada kebebasan berpikir dan berekspresi.'

Dia pun menyatakan terima kasih untuk dukungan para tweeps. "Satu hal yang pasti, saya tidak buron," kata dia.

Dia pun sempat mempertanyakan alasan kubu anti-Playboy Indonesia dengan menyebut majalah franchise asal Amerika Serikat itu sebagai majalah porno.

"Apakah Pramoedya A Toer, Goenawan Moh, Karni Ilyas, Riri Riza, Butet Kartarejasa mau diwawancara secara eksklusif jika Playboy Indonesia itu majalah porno?" tanya dia.

Nama-nama tokoh tersebut sebelumnya memang sudah pernah diwawancara dan dimuat di majalah Playboy Indonesia.

Erwin dinilai MA bertanggung jawab atas pemberitaan dan isi Majalah Playboy Indonesia. MA menilai majalah ini melanggar Pasal 282 KUHP soal penyiaran tindak kesusilaan.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selaku eksekutor baru menerima petikan putusan itu, Rabu sore 25 Agustus 2010. Kajari Jakarta Selatan, Yusuf, segera melayangkan surat panggilan patut agar Erwin menyerahkan diri, Senin 30 Agustus 2010. "Jika tidak datang, kami akan layangkan panggilan patut sampai tiga kali," ujar Yusuf. Jika panggilan patut ketiga Erwin tidak datang, maka kejaksaan akan mengupayakan pemanggilan paksa.

Sementara itu, Front Pembela Islam (FPI) rencananya hari ini, Kamis, 26 Agustus 2010 akan menetapkan Erwin Arnada sebagai buron, jika keputusan MA itu belum lagi diproses oleh jaksa, dan terpidana masih dibiarkan bebas. (hs)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
ardi
06/09/2010
Ayo FPI maju terus..!!!!
Balas   • Laporkan
M Indra
03/09/2010
Tegakkan Amar ma'ruf Nahi Munkar, dan itu sudah diimplementasikan dg Nyata oleh FPI.... Salut.... sedangkan saya baru sebatas doa
Balas   • Laporkan
nn
27/08/2010
jangan membawa agama jika dalam kekerasan
Balas   • Laporkan
Yudhis
27/08/2010
Kali ini perjuangan FPI agak bener caranya, menggugat via pengadilan thdap musuh masyarakat... pornografi... FPI terus aja grebek SPA SAUNA MEsum seperti Malioboro yg hanya 500 m dari Istana NEgara itu.. Aparat sudah dibeli soalnya...
Balas   • Laporkan
dina
27/08/2010
ideeeh masih aja FPI ngerasa berlaku kaya Tuhan. astaghfirullohal'aziim
Balas   • Laporkan
zuli zulkipli
27/08/2010
memang kebenaran akan Allah buktikan
Balas   • Laporkan
mafia
26/08/2010
bravo fpi....mju truzzzz
Balas   • Laporkan
usro
26/08/2010
fpi ...oh fpi !!!!
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ