VIVAnews - Dewan Pers menyayangkan pengenaan pasal yang menjerat Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Erwin Arnada. Undang-Undang yang menjerat Erwin itu bukan Undang-Undang Pers, melainkan pidana umum.
"Majelis hakim harusnya menggunakan Undang-Undang Pers untuk mengadili. Karena ini merupakan penerbitan pers," kata anggota Dewan Pers Agus Sudibyo dalam perbincangan dengan VIVAnews.
Menurut Agus, bila yang menjadi fokus perhatian pelapor adalah kasus dugaan pornografi, Undang-Undang Pers juga mengakomodir soal itu. Menjerat pekerja pers tanpa Undang-Undang Pers dinilai tidak fair.
"Ini sebenarnya tidak ideal. Toh kalau digunakan UU Pers, pornografi juga dilarang di sana. Kesusilaan juga diatur," ujar pria yang juga Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika di Dewan Pers ini.
Agus menilai, media majalah merupakan salah satu produk jurnalistik. Majelis hakim sepatutnya menggunakan Undang-Undang Pers untuk mengeluarkan vonis.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung (MA) menyatakan Pemimpin Redaksi (pemred) Majalah Playboy Indonesia Erwin Arnada bersalah dan melanggar Pasal 282 KUHP terkait kesusilaan. Majelis kasasi MA pun menjatuhkan vonis dua tahun penjara.
Di tingkat pertama, jaksa mendakwa Erwin dengan pasal kesusilaan yakni pasal 282 KUHP dengan tuntutan pidana dua tahun penjara. Tapi, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, April 2007, Erwin dibebaskan.
Tapi di tingkat kasasi, vonis Erwin diperberat. Kejaksaan akan segera melayangkan surat panggilan agar Erwin menyerahkan diri, Senin 30 Agustus 2010. (sj)