VIVAnews - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution menyesalkan tindakan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menggugat legalistas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Apalagi, gugatan ini diajukan karena Yusril berstatus tersangka.
"Dalam negara kita tidak ada yang kebal hukum, termasuk (mantan) Menteri Hukum dan HAM," kata Adnan Buyung dalam sidang uji tafsir UU Kejaksaan yang diajukan Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 24 Agustus 2010.
"Saya sangat menyesalkan pemohon mengajukan baru saat ini, padahal...," kata Adnan yang langsung dipotong Yusril. "Keberatan Yang Mulia....ahli tidak bisa menilai," tegas Yusril.
Keberatan Yusril pun diterima Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. "Ahli menyampaikan saja keahliannya tidak menilai dengan pendapat pribadi," kata Mahfud.
Dalam keterangannya, Adnan Buyung mengakui ada ketidakcermatan Sekretariat Negara karena saat pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pada 2009, hanya menteri negara yang diangkat tanpa menyebutkan jabatan Jaksa Agung. "Tapi, tidak berarti membatalkan penuntutan jaksa," kata Adnan.
Dalam gugatannya, Yusril memang menyoal masa jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang tidak pernah diberhentikan dari KIB jilid I. Namun, pemerintah terus melanjutkan jabatan Hendarman. Yusril menilai tindakan ini melanggar aturan sehingga Hendarman tidak sah.
Efek domino dari tidak sahnya jabatan Hendarman, menurut Yusril, seluruh kebijakan jaksa agung mulai 2009 tidak sah, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum).
Adnan Buyung menilai dalil pemohon Yusril tidak tepat. "Jaksa agung diangkat presiden dan diberhentikan diatur Pasal 22 ayat (1) UU Kejaksaan. Tidak benar masa jabatan tidak diatur sama sekali," kata dia.
Dengan logika sederhana, kata pengacara senior ini, Hendarman tidak pernah diberhentikan pada Keputusan Presiden 2009. Dengan demikian, lanjutnya, Hendarman pun tidak perlu dilantik lagi sebagai jaksa agung.
Kesimpulan akhir, Buyung menilai kerugian yang dialami Yusril merupakan konsekuensi pemohon sebagai tersangka dalam ranah hukum pidana. "Ini bukan ranah sengketa konstitusi," kata dia.