Nasional

Adnan Buyung Sesalkan Gugatan Yusril

"Ini bukan ranah sengketa konstitusi."

Selasa, 24 Agustus 2010, 12:48 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Suryanta Bakti Susila
Hakim konstitusi Mahfud MD dan Maria Farida Indrati (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Adnan Buyung Nasution menyesalkan tindakan mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra yang menggugat legalistas Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Apalagi, gugatan ini diajukan karena Yusril berstatus tersangka.

"Dalam negara kita tidak ada yang kebal hukum, termasuk (mantan) Menteri Hukum dan HAM," kata Adnan Buyung dalam sidang uji tafsir UU Kejaksaan yang diajukan Yusril di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa 24 Agustus 2010.

"Saya sangat menyesalkan pemohon mengajukan baru saat ini, padahal...," kata Adnan yang langsung dipotong Yusril. "Keberatan Yang Mulia....ahli tidak bisa menilai," tegas Yusril.

Keberatan Yusril pun diterima Ketua Majelis Hakim Mahfud MD. "Ahli menyampaikan saja keahliannya tidak menilai dengan pendapat pribadi," kata Mahfud.

Dalam keterangannya, Adnan Buyung mengakui ada ketidakcermatan Sekretariat Negara karena saat pelantikan Kabinet Indonesia Bersatu jilid II pada 2009, hanya menteri negara yang diangkat tanpa menyebutkan jabatan Jaksa Agung. "Tapi, tidak berarti membatalkan penuntutan jaksa," kata Adnan.

Dalam gugatannya, Yusril memang menyoal masa jabatan Hendarman Supandji sebagai jaksa agung yang tidak pernah diberhentikan dari KIB jilid I. Namun, pemerintah terus melanjutkan jabatan Hendarman. Yusril menilai tindakan ini melanggar aturan sehingga Hendarman tidak sah.

Efek domino dari tidak sahnya jabatan Hendarman, menurut Yusril, seluruh kebijakan jaksa agung mulai 2009 tidak sah, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sismimbakum).

Adnan Buyung menilai dalil pemohon Yusril tidak tepat. "Jaksa agung diangkat presiden dan diberhentikan diatur Pasal 22 ayat (1) UU Kejaksaan. Tidak benar masa jabatan tidak diatur sama sekali," kata dia.

Dengan logika sederhana, kata pengacara senior ini, Hendarman tidak pernah diberhentikan pada Keputusan Presiden 2009. Dengan demikian, lanjutnya, Hendarman pun tidak perlu dilantik lagi sebagai jaksa agung.

Kesimpulan akhir, Buyung menilai kerugian yang dialami Yusril merupakan konsekuensi pemohon sebagai tersangka dalam ranah hukum pidana. "Ini bukan ranah sengketa konstitusi," kata dia.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
bigdodo
25/08/2010
kasihan.. dengan undang-undang, orang pintar membodohi rakyat.. dengan jabatan, orang atas saling menjatuhkan.. kasihan kita hidup bernegara seperti maen komedi putar ajah..
Balas   • Laporkan
bigdodo
25/08/2010
kasihan.. dengan undang-undang, orang pintar membodohi rakyat.. dengan jabatan, orang atas saling menjatuhkan.. kasihan kita hidup bernegara seperti maen komedi putar ajah..
Balas   • Laporkan
kurnia
24/08/2010
ah..itukan pendapat adnan seharusnya disampaikan bukan disidang MK....yusri kami dukung engkau....
Balas   • Laporkan
reni
24/08/2010
Yusril..yusril..kamu mau bicara hukum sama Adnan Buyung..?? yakin lo..?? mending kamu kuliah hukum lagi dulu 10 th lagi baru berdebat soal hukum dengan Bang Adnan. gak tau diri kamu..mau kau putar2 kayak apa,orang udah bisa nilai manusia macam apa kau.
Balas   • Laporkan
iindra
24/08/2010
BETUL JUGA KATA ABANG KITA YANG SATU INI.... yusril - yusril makin rusak aja namamu
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ