VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji tafsir Undang-Undang Kejaksaan terkait posisi jabatan Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Dua mantan hakim konstitusi menjadi ahli dalam sidang yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.
Dalam sidang yang digelar Selasa 24 Agustus 2010, mantan hakim konstitusi HAS Natabaya menilai bahwa Hendarman Supandji seharusnya berakhir sebagai jaksa agung seiring berakhirnya Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) jilid I.
"Hendarman hanya melaksanakan kewenangan sisa dari apa yang dilakukan jaksa agung sebelumnya, Abdurrahman Saleh. Matematikanya, Hendarman harus berakhir masanya di 2009," kata Natabaya di hadapan Majelis Pleno MK yang diketuai Mahfud MD.
Sebelum ditunjuk kembali sebagai jaksa agung di KIB jilid II, Natabaya menilai, Hendarman seharusnya diberhentikan dulu. Jika Hendarman tidak diberhentikan dulu, kata dia, timbul pertanyaan. "Apakah dia masih menjabat atau tidak? Karena sesuai undang-undang, kewenangan dia berakhir 2009," jelas dia.
Sementara mantan hakim MK lainnya, Achmad Roestandi lebih menyoroti dampak hukum dan kerugian konstitusional Yusril jika Pasal 22 ayat (1) UU Kejaksaan yang dipersengketakan dinyatakan tidak berlaku oleh MK. Achmad menilai, Yusril sebagai pemohon tetap akan mengalami kerugian konstitusional meski pasal itu tidak berlaku.
Pasalnya, kata dia, masih ada UU lain yang akan menjerat Yusril terkait kasus korupsi sistim administrasi badan hukum, misalnya KUHAP dan KUHP. "Tetap saja dia (Yusril) bisa ditangkap. Kerugian pemohon tetap dialami bukan padal pasal a quo, melainkan pada UU lain," kata dia.
Selain kedua mantan hakim konstitusi, MK juga akan mendengar keterangan ahli dari pemerintah seperti pakar pidana dari Universitas Trisakti Andi Hamzah, Staf Khusus Presiden bidang hukum Denny Indrayana, pakar tata negara Fajrul Falaakh, dan pengacara senior Adnan Buyung Nasution.
Yusril yang juga mantan Menteri Hukum dan HAM mengajukan uji tafsir terhadap Pasal 19 dan 22 UU Kejaksaan. Uji ini terkait dengan posisi Hendarman sebagai jaksa agung yang dinilai Yusril tidak sah.Dengan demikian, Yusril menilai segala kebijakan yang diambil Hendarman sejak 2009 tidak sah, termasuk penetapan dirinya sebagai tersangka kasus Sisminbakum.
Yusril berargumentasi bahwa Hendarman tidak pernah diberhentikan sebagai jaksa agung tapi pemerintah malah meneruskan jabatan Hendarman.