Nasional

Nanan: Jangan Ekspose Soal Raja Erizman

Tanggung jawab menjelaskan keterlibatan Raja Erizman berada pada Divisi Humas Polri.

Selasa, 3 Agustus 2010, 14:18 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Gayus Tambunan dan Kombes M Iriawan (Adri Irianto/VIVAnews)

VIVAnews - Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Nanan Soekarna enggan berkomentar terkait keterlibatan mantan Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Raja Erizman dalam pembagian uang Gayus Tambunan.

Nanan meminta media tidak mengekspose keterlibatan Raja. "Tolonglah jangan diekspose itu. Sudah lah itu jangan diekspos lagi," kata Nanan usai menjadi nara sumber dalam Seminar Nasional 'Peran Sistem Whistle Blowing Dalam Pandangan Internal Auditor Pemerintah' di kantor Bappenas, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010.

Menurut Nanan, tanggung jawab untuk menjelaskan keterlibatan Raja Erizman dalam kasus Gayus itu berada sepenuhnya pada Divisi Humas Polri yang berada di bawah Irjen Pol Edward Aritonang. "Pokoknya sekarang ada di Divisi Humas," kata dia.

Nanan kemudian langsung berlalu menuju mobilnya. Dia meninggalkan para wartawan yang masih menyimpan berbagai pertanyaan seputar keterlibatan Raja dalam kasus itu.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap terdakwa kasus mafia hukum perkara Gayus Tambunan, Sjahril Djohan, dinyatakan bahwa pembagian uang suap terhadap aparat penegak hukum terkait kasus Gayus Tambunan dibicarakan di ruang Direktur II Ekonomi Khusus, Raja Erizman. Hal ini terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin kemarin.

Pembagian uang tersebut dibahas oleh Sjahril Djohan, Haposan Hutagalung, dan Raja Erizman. "Pertemuan tersebut membicarakan pembagian uang sehubungan dengan kasus pajak Gayus Halomoan Tambunan apabila blokir dibuka," kata Jaksa Sila Pulungan saat membacakan surat dakwaan.

Selanjutnya, Haposan menulis dalam kertas kecil pembagian uang dari perkara Gayus Tambunan. Tulisan Haposan itu menyatakan jumlah 25, Bareskrim 5, kejaksaan 5, hakim 5, Gy 5 HP + Lawyer 5. Di bagian Bareskrim, Haposan membagi menjadi dua bagian dengan tulisan 3 Kb dan satu lagi diberi tanda tanya (?).

Kemudian pembagian uang tersebut diserahkan kepada Susno Duadji melalui Sjahril Djohan. Uang diserahkan beserta copy P21 perkara Gayus Tambunan untuk memberikan tanda sudah selesai namun rekening masih diblokir.

Kertas kecil yang berisi pembagian tersebut diserahkan Sjahril kepada Susno Duadji. Selanjutnya Susno membaca secara cepat lalu menganggukan kepala dan meyerahkan fotokopi P21 di atas meja kerjanya.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
lucky
04/08/2010
klu takut di ekspos, jgn2 dapat bagian lagi. negara ini sdh kacau balau. bgmn mau jd kapolri..........orang jelas sdh masih di lindungi ..........
Balas   • Laporkan
nardi
04/08/2010
iya nih polisi indonesia kayak polisi india
Balas   • Laporkan
markus longo
04/08/2010
seharusnya sebagai calon kapolri nanan harus tegas,kalo emang raja erizman terlibat dalam pembagian uang ya bilang terlibat,kalo enggak ya bilang enggak..,kalo kayak gini kapolrinya mendatang ,alamat para markus akan tetap merajalela.
Balas   • Laporkan
aris
03/08/2010
kalau memang benar ga tersangkut bilang aja ga tersangkut, kalau benar ikut skenario pembagian suap bilang aja ikut dapat duit suap selesai ga usah ditutup tutupi dah ketahuan boroknya
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ