VIVAnews - Kepolisian Republik Indonesia memberi kesempatan kepada para anggotanya untuk tak takut melaporkan atasan yang melanggar hukum. Namun, laporan itu harus disertai bukti hukum yang kuat.
"Masalah whistle blower (peniup peluit), anak buah diberi kesempatan untuk me-whistle (melaporkan) atasannya yang curang, asal jangan fitnah yang disampaikan," kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna dalam Seminar Nasional 'Peran Sistem Whistleblowing dalam Pandangan Internal Auditor Pemerintah' di gedung Bappenas, Jakarta, Selasa 3 Agustus 2010.
Nanan yang disebut-sebut calon Kapolri ini mengatakan jika laporan itu disertai dengan bukti yang kuat, maka Polri akan menindaklanjutinya secara transparan. Polri, kata dia, tidak akan melindungi anggotanya yang bermasalah. "Itu komitmen kami, itu dipantau publik. Siapa saja boleh melapor, hukum yang berbicara. Kami transparan," kata dia.
Anggota Polri, kata dia, boleh menolak setiap perintah atasan yang melanggar undang-undang. Menurut dia, menolak perintah atasan yang melanggar undang-undang justru diwajibkan dalam korps Bhayangkara. "Sudah tidak ada lagi atasan melindungi bawahan, atau bawahan minta perlindungan atasan," kata dia.
"Tapi berani apa nggak melaporkan? Kalau melapor ya harus bersih betul. Jangan polisi kotor lapor-lapor. Wah kamu brengsek juga lapor-lapor," ujar dia.
Terkait whistle blower ini, lembaga Kepolisian tengah disorot setelah mencuatnya kasus Komjen Susno Duadji. Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal itu oleh sebagian kalangan disebut sebagai whistle blower karena telah membuka kasus mafia hukum Gayus Tambunan.
Namun, setelah buka suara terkait kasus Gayus, Susno justru dijerat dengan pidana dalam kasus suap mafia arwana PT Salmah Arowana Lestari (PT SAL) dan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat. Kedua tuduhan itu terjadi pada tahun 2008.
Polri juga enggan menyerahkan Susno pada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Polri berdalih, Susno lebih aman dalam tahanan Polri. Selain itu, Polri juga mengatakan telah terlebih dahulu melakukan penahanan terhadap Susno dari pada permohonan yang diajukan oleh LPSK untuk melindungi mantan Kapolda Jabar tersebut. (umi)