VIVAnews – Anggota Polda Metro Jaya menggerebek Apartemen Mediterania Tower Edelweis lantai 27 EJ dan 28 B/ED, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Dari dua kamar itu, polisi mengamankan sabu-sabu, alat pembuatnya, serta lima orang tersangka.
Pelaksana Harian Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar, Gembong Yudho, Kamis, 29 Juli 2010, mengemukakan barang bukti yang ditemukan di apartemen itu, berupa 6,42 gram shabu, beberapa jerigen bahan baku shabu, berikut seperangkat alat peraciknya.
Sedangkan lima tersangka yang diamankan pada penggerebekan yang berlangsung Rabu, 28 Juli 2010 sekitar pukul 17.00 WIB itu, masing-masing berinisial RL (35 tahun), RD (27 tahun), MD (24 tahun), RM (48 tahun), dan AL (31 tahun).
Hasil penggerebekan di Apartemen Mediterania Tower Edelweis masih tergolong kecil, kendati demikian dinilai tetap menggembirakan. Karena, kata Gembong, keberhasilan ini merupakan hasil pengembangan dari penggerebekan narkoba di Taman Palem Lestari, Blok A 3, Pegadungan, Jakarta Barat, dan Setia Budi Regency 2, Bandung, Jawa Barat, pada 24 November 2009.
Dari dua lokasi itu, pada waktu itu, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2 kilogram shabu-shabu, puluhan ribu butir ekstasi, dan ratusan kilogram bahan baku pembuat shabu.
Lebih lanjut, Gembong menyatakan dari hasil pemeriksaan terhadap lima tersangka di Apartemen Mediterania, disebutkan produksi shabu di apartemen itu telah berlangsung sejak dua bulan terakhir.
"Dalam sebulan mereka bisa produksi 1 kilogram shabu yang harganya mencapai Rp1,5 miliar. Jadi, selama dua bulan, omzet yang mereka hasilkan berkisar Rp3 miliar,” katanya. (adi)