Nasional

Munawaroh Hadapi Vonis

Dia ditemukan masih hidup dalam pelukan suaminya, Adib, yang telah tewas.

Kamis, 29 Juli 2010, 10:47 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Eko Huda S
Putri Munawaroh, istri teroris Adib alias Susilo (VIVAnews/Aries Setiawan)

VIVAnews - Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus terorisme, Putri Munawaroh digelar hari ini, Kamis 29 Juli 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pembacaan vonis diagendakan jam 10," kata Jaksa Penuntut Umum, Totok Bambang.

Munawaroh ditangkap setelah Densus 88 Anti Teror saat menggrebek rumahnya 17 September 2009 silam di Kampung Sari RT 3 RW 11 Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Jawa Tengah.

Dalam penggerebekan itu, Datasemen Khusus (Densus) 88 berhasil menembak mati beberapa buronan top terkait terorisme termasuk gembong teroris Noordin M Top serta suami Munawaroh, Adib, kemudian Aryo Sudarso alias Aji, Urwah dan gembong teroris yang paling dicari, Noordin M Top.

Dalam penggerebekan itu hanya Munawaroh yang selamat. Dia ditemukan masih hidup dalam pelukan suaminya, Adib yang telah tewas. Munawaroh saat itu tengah hamil 3 bulan. Akhirnya, Munawaroh melahirkan seorang anak yang diberi nama Ahsan.

Pada 29 Juni 2010 lalu, JPU telah menuntut mantan guru Taman Pendidikan Alqur'an di Pesantren Al-Kahfi Mojosongo itu selama 8 tahun penjara. Dia dituduh telah memberikan bantuan dan menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme, sehingga dijerat dengan Pasal 13 huruf b Undang-Undang Terorisme jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ