Nasional

Cut Tari Bandingkan Kasus Video Maria Eva

Polisi pernah menghentikan penyidikan kasus video seks Maria Eva - Yahya Zaini.

Rabu, 28 Juli 2010, 18:17 WIB
Arry Anggadha
Maria Eva (VIVAnews/Adri Irianto)

VIVAnews - Cut Tari meminta kepolisian untuk menghentikan kasus yang dituduhkan kepadanya. Sebagai penguat argumen, pengacara Cut Tari, Hotman Paris Hutapea, membandingkan perkara kliennya dengan kasus serupa yang pernah menimpa artis dangdut Maria Eva.

Pada akhir 2006 silam, beredar video adegan ranjang antara Maria dengan Yahya Zaini, anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar ketika itu.

"Dalam perkara pornografi yang ditangani kepolisian sudah ada contoh kasus di mana pihak kepolisian menghentikan penyidikan," kata Hotman Paris dalam keterangan persnya, Rabu, 28 Juli 2010.

Hotman menjelaskan, ketika itu penyidikan kasus video Maria Eva - Yahya Zaini dihentikan polisi dengan pertimbangan mereka bukan pelaku penyebaran.

"Meskipun, Maria Eva dan pasangannya dalam video tersebut mengakui bahwa merekalah yang ada dalam video tersebut. Bahkan, salah satu tersangka dalam kasus tersebut mengakui merekam video tersebut," kata Hotman lagi.

Karena tidak ada bukti keterlibatan Maria Eva dan pasangannya untuk menyebarkan atau turut serta menyebarkan video seks tersebut, kepolisian lantas menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Karena itu, Hotman mendesak, "Hal yang sama harusnya diterapkan terhadap Cut Tari, terlepas dari apakah Cut Tari menyetujui atau tidak menyetujui video porno tersebut direkam oleh pasangannya. Sebab, tindakan merekam video tersebut bukan tindakan pidana." 

Selain dijerat dengan Pasal 282 KUHP tentang kejahatan kesusilaan, Cut Tari juga dijerat dengan Pasal 34 Undang-Undang Pornografi. Pasal tersebut mengatur bahwa seseorang bisa dihukum apabila orang tersebut bersedia menjadi obyek atau model dari suatu gambar pornografi.

Soal ini, menurut Hotman, aturan tersebut tidak bisa diberlakukan terhadap Cut Tari. UU Pornografi berlaku sejak 26 November 2008. Namun, video tersebut direkam pada tahun 2006. Di Berita Acara Pemeriksaan, Cut Tari sendiri mengakui hubungan intim itu ia lakukan sekitar tahun 2006 itu. Artinya, itu terjadi sebelum UU Pornografi berlaku. 

Cut Tari sendiri tidak disidik soal tindak pidana perzinahan. Ini karena suami Cut Tari tidak pernah membuat laporan polisi tentang hal ini.

"Tidak ada undang–undang di Indonesia yang memberi sanksi pidana apabila seseorang dan pasangannya merekam hubungan intim mereka," Hotman menambahkan, "Asalkan tidak disebarkan ke publik." (kd)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Ajik Sudarmaji
07/08/2010
Mau dicabut atau tidak mereka telah melakukan zina. Bertobat dan tidak mengulangi lagi
Balas   • Laporkan
JUJUR
29/07/2010
cut..... kamu jangan bohong lagi.. percuman..... itu semua benerkoq........ kamu sendiri yang di dalam vidio itu.......... ALLOH MAHA TAUH..... AMIN
Balas   • Laporkan
sukrisna
29/07/2010
enak aja bebaskan, penjara aja biar kapok, wong udah jelas 2 sama aril kayak gitu, kok bebaskan. semua yg terlibat, penyebar atau bukan sama2 brengseknya
Balas   • Laporkan
agustina adam
29/07/2010
mohon berita tentang vidio artis ini jangan terlalu diekspos,karena akan memancing anak yang di bawah umur untuk tau lebih jauh
Balas   • Laporkan
Propan
28/07/2010
Bebaskan Cut Tari dari Selaga tuduhan !
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ