VIVAnews - Politisi Partai Amanat Nasional yang duduk sebagai Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, Tjatur Sapto Edy, membantah bos PT. Media Nusantara Citra (MNC), Hary Tanoesoedibjo, diundang hadir ke gedung parlemen.
"Direksi TPI yang meminta rapat dengan Komisi III," kata Tjatur saat dihubungi VIVAnews, Selasa 27 Juli 2010.
Tjatur tak membantah kehadiran Hary Tanoe bersama jajaran direksi TPI adalah meminta perlindungan soal sengketa kepemilikan dengan Siti Hardiyanti Rukmana. "Mereka minta rapat dengar pendapat," kata Tjatur.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Golkar, Aziz Syamsuddin, menyatakan mendadak mengetahui rapat dengar pendapat umum dengan TPI ini. "Pak Benny yang mengundang, saya nggak tahu persis agendanya," kata Aziz saat dihubungi VIVAnews melalui telepon.
Namun Aziz sendiri membayangkan, sesuai tugas komisinya, TPI dipanggil terkait sengketa kepemilikan antara Hary Tanoesoedibjo dan Siti Hardiyanti Rukmana. "Mungkin soal itu," kata Aziz yang berasal dari Fraksi Partai Golkar itu.
Dan dalam rapat dengar pendapat umum hari ini, Hary Tanoe hadir langsung bersama Direktur Utama TPI SN Suwisma. Dalam rapat, kubu Hary Tanoe mempertanyakan tindakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengeluarkan Surat Pelaksana Harian Direktur Perdata Menkumham tanggal 8 Juni 2010 yang membatalkan SK tentang hasil RUPSLB TPI pada 18 Maret 2005.
RUPSLB ini yang digugat Siti Hardiyanti Rukmana karena membuat sebagian besar saham dikuasai MNC. Siti Hardiyanti menggugat PT. Berkah Karya Bersama terkait Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) TPI tertanggal 18 Maret 2005 yang menjadi dasar bagi kepemilikan Berkah atas 75 persen saham TPI.
Kepemilikan Berkah atas 75 persen saham TPI tersebut kemudian dialihkan kepada MNC pada tanggal 21 Juli 2006, dan kepemilikan MNC atas 75 persen saham TPI ini telah dicatatkan pada Kementerian Hukum dan HAM. (umi)