Nasional

Polda Metro Sergap Dua Pabrik Narkoba

Pabrik itu mampu produksi ekstasi sebanyak 3.000 butir setiap jam.

Senin, 26 Juli 2010, 15:55 WIB
Eko Priliawito
  (VIVAnews/Tri Saputro)

VIVAnews - Dua tempat produksi narkoba di Jakarta disergap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya. Kedua pabrik itu mampu produksi ekstasi sebanyak 3.000 butir setiap jam.

Pabrik narkoba itu berada di Jalan Malioboro, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, dan Jalan Jembatan Gambang II, Penjagalan, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Boy Rafli Amar menyampaikan, barang bukti yang berhasil disita polisi sebanyak 18.520 gram serbuk ekstasi dan perangkat alat cetak.

"Tersangka berinisial JJH alias UW juga ikut kami tangkap," ujarnya, Senin 26 Juli 2010.

Pengungkapan kasus ini berdasarkan olah data dari pembongkaran home industry narkoba di The City Resort Tower Bougenville, Kamar 1708 Cengkareng, Jakarta Barat.

Dari keterangan tersangka yang diamankan sebelumnya, Sat II psikotropika melakukan pengembangan kasus, dan akhirnya menangkap JJH di Jalan Malioboro.

Di lokasi itu petugas menyita barang bukti berupa 28.935 gram serbuk putih dan hijau, dan 495 gram butiran kecil berwarna cokelat yang dikemas dalam satu plastik. Lalu 945 gram pengawet tablet beserta seperangkat alat cetak dan timbangan.

Setelah mempelajari temuan itu, petugas kemudian mencari tersangka di rumahnya di Jalan Jembatan Gambang.  Dari sana disita serbuk yang diduga ekstasi sebanyak 61.630 gram, dan 2 butir tablet seberat 0,9 gram, serta seperangkat alat cetak.

Sementara, dari hasil pemeriksaan tersangka diketahui celestial lab ini mampu memproduksi ekstasi 8.000 butir per bulan, dengan omset mencapai Rp 1,2 Miliar.  “Sudah berjalan enam bulan. Dari pengungkapan kasus ini diperkirakan 8.000 orang dapat diselamatkan," jelasnya.

Ia menegaskan, hingga kini petugas masih melakukan pengembangan, dan memburu seorang pria berinisial FZ yang diduga penyuplai bahan-bahan baku ekstasi itu.

Tersangka JJH dijerat pasal 113 ayat 1subsider pasal 114 ayat 1 UU Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati dan denda maksimum Rp 10 Miliar.(np)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating