VIVAnews - Tiga mahasiswa Universitas Padjadjaran (Unpad) yang ditangkap Mabes Polri pada Jumat, 23 Juli 2010 lalu, hanya sebatas diminta keterangan sebagai saksi kasus tersebarnya video asusila yang diduga dilakukan Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari.
Bagi kampus Unpad, ketiga mahasiswa tersebut merupakan subjek hukum yang sudah dewasa dan mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sendiri. Mengenai masalah hukum, siapapun mahasiswa yang melanggar hukum akan menjadi tanggung jawab sendiri.
Karena itu, kampus tidak akan memberikan sanksi apapun terkait masalah hukum di luar wilayah akademis. "Tiga mahasiswa kami itu tersangkut masalah pribadi, jadi tidak ada sanksi administrasi kampus," ujar Jubir Unpad Weny Widyowati kepada wartawan di Bandung, Senin 26 Juli 2010.
Bahkan, kata Weny, tiga mahasiswa berinisial, DP, RF dan AEH itu, hanya dimintai keterangan sebagai saksi saja. Tidak terlibat terlalu jauh. Sehingga, bila diminta, kampus akan memberikan bantuan hukum kepada ketiganya.
"Jika diminta oleh ketiga mahasiswa tersebut, Unpad akan memberikan bantuan hukum," katanya.
Sebelumnya pada Jumat kemarin ketiga mahasiswa Unpad ditangkap tim dari Mabes Polri di Jatinangor, Sumedang karena diduga terkait beredarnya kasus video porno Ariel-Luna Maya-Cut Tari, dan tidak sampai 24 jam sudah diperbolehkan pulang dengan dijemput oleh pihak keluarga. (umi)
Laporan: Iwan Kurniawan | Bandung