Nasional

"Ariel Ditahan, Kenapa Anand Krishna Tidak?"

"Saya jelas kesal dan gerah, Ariel saja yang kasusnya suka sama suka ditahan."

Jum'at, 23 Juli 2010, 13:40 WIB
Elin Yunita Kristanti, Sandy Adam Mahaputra
Anand Khrisna (Antara/Fanny Octavianus)

VIVAnews -- Korban pelecehan seksual, Tara Pradiptha Laksmi (19) kembali mendatangi unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Senin 23 Juli 2010.

Kedatangan Tara dimaksudkan untuk mempertanyakan kapam penahanan tersangka Anand Krisna.

Kuasa hukum Tara, Sirra Prayuna menegaskan, kedatangan kliennya untuk mengetahui kelanjutan proses penyidikan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh Anand Krishna.

"Hari ini saya dan korban, Tara datang dalam rangka untuk mengetahui kelanjutan proses penyidikan," katanya kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.

Ia menambahkan, sementara kasusnya sudah P21 (berkas lengkap) sejak 16 Juli 2010 lalu. Namun penyidik Polda belum juga menyerahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan.

"Kita juga mendesak agar nantinya Kejaksaan segera menahan tersangka [Anand Krishna] untuk memberikan efek jera," tegasnya.

Menurutnya, alasan untuk penahanan Anand Krishna sudah cukup kuat. "Apalagi dia (Anand) sudah tidak sakit lagi," katanya.

Kekesalan diungkapkan langsung oleh Tara. Remaja itu  membandingkan kasusnya dengan kasus video porno Ariel 'Peterpan', dimana Ariel ditahan oleh pihak kepolisian.

"Saya jelas kesal dan gerah, Ariel saja yang kasusnya suka sama suka ditahan. Ini Anand Krishna tidak ditahan," tukas dia.

Tara juga mengakui kecewa dengan tidak belum juga ditahannya Anand dengan alasan sakit. "Dulu katanya sakit, makanya tidak ditahan. Namun sekarang sudah sembuh, kenapa tidak ditahan juga?" tanyanya.

Sementara itu, Kepala Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Kompol Murnila, mengatakan pihaknya sudah memanggil Anand Krishna pada 22 Juli 2010, untuk menyerahkan Anand dan barang bukti ke Kejaksaan.

Namun tersangka Anand tidak datang, dengan alasan meminta penundaan waktu sampai 27 Juli 2010.

"Kalau tidak datang juga, kita akan berikan surat pemanggilan kedua. Jika dalam pemanggilan kedua tidak datang juga, kita akan jemput paksa dan langsung menyerahkan ke Kejaksaan," katanya.

Murnila juga menegaskan, untuk wewenang penahanan nantinya berada di Kejaksaan. Sedangkan untuk barang bukti yang sudah diserahkan yakni, gelang, surat, transkipan pembicaraan.

Baca juga:

Lihat Mobil dari yang Mahal Hingga Murah

Perlukah Menghapus Mantan Pacar di Facebook

Gaya Pria yang Bikin Wanita Hilang Selera



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
djee_agast
28/07/2010
Ditahan biar jera.. oh itu yg diinginkan ya? Biar kapok.. Koq lama2 jadi aneh ya? pake kasus Ariel pula? Suka sama suka ditahan.. Lha dulu si Tara juga suka katanya? Sekarang nggak suka.. bilang pelecehan.. ah.. ada2 aja..
Balas   • Laporkan
muhamad soedjana
25/07/2010
sebenarnya ini siapa yang aneh ya..... kasus ariel disamakan ama kasus ini saya sih bukan mendukung siapa siapa...... bukti cuma gelang aja kok minta orangnya ditahan lucu lucu...... kayaknya ini rekayasa deh itu baru dugaan saya........
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ