Nasional

Puluhan Kilogram Ganja Disimpan di Kontrakan

Ganja kering siap edar yang disimpan di Tangerang ini merupakan kiriman dari Aceh.

Jum'at, 23 Juli 2010, 12:54 WIB
Siswanto, Sandy Adam Mahaputra
Polisi Sita Ganja (Antara/Ampelsa)

VIVAnews – Ganja kering seberat 71 kilogram asal Aceh disita polisi dari dua tempat di Kota Tangerang.

Sebanyak 69 kilogram ganja disita dari rumah kontrakan di Jalan Lia, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci. Sedangkan dua kilogram lagi disita dari tangan beberapa tersangka pengedar dan pemakai narkoba.

Menurut Kapolres Metro Tangerang, Komisaris Besar, Maruli CC Simanjuntak, Jumat, 23 Juli 2010, pengungkapan kasus itu berawal dari penangkapan Syarif, 16 tahun, di Gading Serpong. Waktu itu ia kedapatan membawa 0,5 gram ganja.

Dari mulut Syarif, polisi menangkap Jujun dan Jamaludin di daerah Pangodokan Kotabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Sabtu, 17 Juli 2010. Dari tangan mereka, polisi menyita lagi 1,5 kilogram ganja.

Kepada polisi, Jujun dan Jamaludin mengoceh bahwa akan datang lagi kiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh lewat Bandung melalui jalur darat. Barang itu akan transit di rumah kontrakan di Jalan Lia.

Polisi terus memata-matai tempat itu. Setelah intelijen memastikan kiriman datang, polisi pun menggerebeknya.

Alhasil, polisi menyita sebanyak 69 kilogram ganja yang dikemas dalam empat kardus besar. Masing-masing dibungkus satu kilogram.

Di tempat itu, polisi juga menangkap dua tersangka lagi, Ade Setiawan dan Herman. Menurut mereka, ganja ini dikirim ED, 40 tahun. (umi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ