SURABAYA POST - Belum tuntas masalah 22 rekening liar di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), DPRD Jatim kembali mempersoalkan anggaran SKPD.
Kali ini terkait dugaan Dana Pembinaan, Pelatihan, dan Perlindungan TKI (DP3TKI) Jatim tahun anggaran 2009 sebesar Rp5,920 miliar yang diterima Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan (Disnakertrans) Jatim tidak disetor ke kas daerah.
Anggota Komisi A DPRD Jatim Fauzi Farid mengatakan, hingga kini dana miliaran rupiah yang diterima Disnakertrans Jatim tersebut belum diserahkan ke kas daerah. Disnakertransduk Jatim menerima dana itu dari TKI yang dikirim dari luar negeri.
Setelah mendapatkan gaji pertama, para TKI yang sudah bekerja di luar negeri wajib menyetorkan uang sebesar 15 dolar per orang sebagai biaya pembinaan, pelatihan, dan perlindungan selama menjadi TKI melalui perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI).
Di mana tahun anggaran 2009, dana DP3TKI yang diperoleh Disnakertransduk sebesar Rp5,722 miliar lebih ditambah penerimaan atas pemberian izin operasional dan daftar ulang kantor PJTKI sebesar Rp198 juta. Sehingga, total penerimaanya mencapai Rp5,920 miliar lebih.
”Anehnya dana itu tidak ada dalam laporan penerimaan kas daerah. Kenapa tidak diserahkan? Patut kita pertanyakan uang itu dipakai untuk apa?” tanya Fauzi, Senin 19 Juli 2010.
Disnakertransduk menarik retribusi DP3TKI berdasar Perda Pemprov Jatim No 2 tahun 2005 tentang Jenis-jenis Pemakaian Kekayaan Daerah pada Bab VII Pasal 9 pada point k.
Bunyinya, di lingkungan Dinas Tenaga Kerja Propinsi Jawa Timur yaitu penerimaan dari Jasa Pendayagunaan Fasilitas, Dana Pembinaan, Pelatihan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (DP3TKI) dan pelayanan pada Unit Pelayanan Terpadu Penempatan TKI ke Luar Negeri di Balai Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BP2TKI).
Farid menjelaskan, BP2TKI selaku unit pelaksana Disnakertransduk menarik retribusi para TKI yang ditempatkan di luar negeri setiap tahun. Termasuk pada tahun anggaran 2009, seluruh TKI ditarik retribusi hingga terkumpul uang miliaran itu.
Penerimaan dana tersebut ditampung dalam rekening Bank Jatim nomor 0011163271 atas nama Bendahara Penerima Disnaker Jatim. Kenyataannya, dana miliaran itu hingga kini tidak disetorkan ke kas daerah.
Padahal, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 92 tahun 2000, DP3TKI merupakan salah satu komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang wajib disetorkan ke kas negara.
”Kami minta pihak berwajib turun untuk mengusut ada tidaknya penyimpangan terhadap dana TKI itu,” tegas anggota Fraksi Gerindra ini.
Sementara itu, mantan Kepala Dinskertrans Jatim Indra Wiragana yang menjabat tahun 2009 saat dikonfirmasi tidak bisa dihubungi.Telepon selulernya yang dihubungi tidak diangkat.
Sementara mantan Kepala Disnakertransduk Jatim lainnya, Gentur Prihantono mengaku, untuk tahun anggaran 2009 bukan semasa dirinya mempimpin, melainkan Indra Wiragana. Tapi, Gentur perlu menjelaskan, kalau dana DP3TKI tersebut langsung masuk ke Bank BRI. "Kami (Disnakertrans) tidak memegang uang segar dari penerimaan pos itu," jelas Gentur.
Jadi, lanjut dia, pihaknya tidak memegang uang seper pun dari pos penerimaan DP3TKI karena uangnya langsung masuk ke bank. ”Dulu ke Bank Jatim, tapi kini sudah ditutup dan ditaruh di bank Bank BRI,” katanya.
Sementara Kepala Disnakertransduk Jatim saat ini, Harry Sugiri menyatakan, DP3TKI 2009 memang tidak disetorkan ke kas daerah, melainkan langsung ke pusat sebagai pendapatan negara.
Alasan dia, mengacu pada Perda Pemprov Jatim No. 9 tahun 2009 tentang Jenis-jenis Pemakaian Kekayaan Daerah. ”Berdasarkan Perda 9 Tahun 2007 DP3TKI ini merupakan kas negara bukan kas daerah. Sehingga tak ada kewajiban dilaporkan di kas daerah,” katanya. (umi)
Laporan: Siska Prestiwati