Nasional

DPD Bulat Ajukan Dana Aspirasi

Dipandang dari aspek legal, DPD miliki dasar hukum kuat ajukan Dana Aspirasi.

Selasa, 13 Juli 2010, 16:45 WIB
Arfi Bambani Amri, Anggi Kusumadewi
Irman Gusman (Antara/ Widodo S Jusuf)

VIVAnews - Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman menyatakan anggota DPD sah secara hukum untuk mengusung dana aspirasi yang disebut Program Percepatan dan Pemerataan Pembangunan Daerah (P4D). Kesepakatan itu terjalin dalam rapat paripurna DPD pada Selasa 13 Juli 2010 ini.

"Dipandang dari aspek legal, dana aspirasi atau P4D didukung oleh dasar hukum yang kuat bahwa penyusunan anggaran merupakan fungsi DPR yang dibahas bersama peemrintah dengan memperhatikan pertimbangan DPD," kata Irman dalam rapat paripurna DPD sore ini.

"Sedangkan dari sisi politik, agenda P4D merupakan bagian dari kondisi yang sejalan atas hal-hal yang berkembang dalam kehidupan politik tanah air," ujar Irman lagi.

Namun, anggota DPD I Wayan Sudirta menekankan, DPD harus mensosialisasikan program P4D tersebut bila tidak ingin menimbulkan kesalahpahaman publik seperti yang kerap terjadi sebelumnya.

"Kalau tidak ada sosialisasi dengan baik, bisa-bisa DPD dikira terlibat mengelola anggaran. Saya wanti-wanti, DPD jangan menggali lubang sendiri. Pengawasan harus ketat. Bisa-bisa bukannya mengawasi tapi malah nanti diseret masuk penjara," kata Wayan.

Format Dana Aspirasi ini, menurut Ketua Komite IV DPD Jhon Pieris, mencomot 30 persen Dana Dekonsentrasi dan Dana Alokasi Khusus (DAK). "Sebagai simpul negosiasi aspirasi atau on call post yang setiap saat bisa diambil untuk kebutuhan daerah," kata Jhon di gedung DPD, Jakarta, Selasa 29 Juni 2010.

Dana tersebut bisa keluar hanya atas dasar rekomendasi DPD. "Berdasarkan hasil pengawasannya sesuai tugas konstitusi," ujar Jhon yang terpilih dari Maluku itu.

Menurut Jhon, DPD lebih tepat menjalankan Dana Aspirasi ini daripada anggota DPR. Praktek ini bisa dijumpai di Amerika Serikat dan Filipina, di mana masing-masing senator berhak atas Dana Aspirasi.

Setelah disetujui di rapat paripurna DPD, usulan ini akan dibicarakan dengan Dewan Perwakilan Rakyat untuk dimasukkan dalam RUU APBN 2011. "Berdasarkan Undang-undang, DPD dapat memberikan pertimbangan atas RUU APBN kepada DPR," ujar Jhon.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
kirang
17/07/2010
kacau sudah urusannya kalau dah begini, semua ingin jadi pahlawan....
Balas   • Laporkan
huga
14/07/2010
dana aspirasi buat DPD kasih sajalah negara ini kan kaya akan orang-orang yang pintar yg bisa bekerja tanpa ada dana Aspirasi,,, kalo rakyat minta dana rakyat untuk mencukupi kehidupan mereka dikasih tidak yach oleh pemerintah,,boleh ada dana aspirasi tap
Balas   • Laporkan
raham
14/07/2010
tidak bagus sekali blognya kurang banyak prove / bukti
Balas   • Laporkan
tyo
14/07/2010
Saya setuju ketika ini demi kebaikan bersama untuk jembatan demi terwujudnya kesejahteraan rakyat,tapi apakah ini tepat ketika melihat kondisi sekarang ini dimana semua kbutuhan pokok naik listrik naik dan BBM kbarnya jg mau naik dari berbagai sumber dika
Balas   • Laporkan
hendra
13/07/2010
dana aspirasi atau dana untuk rekseasi... progmam untuk daerah kan sudah ada lewat kepala daerah masing2..ooo mungkin dai dana itu bapak ga ke bagen, ya di diskusikan aja pa sama kepala daerah dibagi yang adil aja, contoh untuk anggota dewan 30%,kantor pu
Balas   • Laporkan
M Zakiy Mubarok
13/07/2010
kalau sudah jelas begini, semua pada rebutan dan mengklaim diri paling ber hak, tapi waktu masih di 'tengah' jalan prosesnya semua diam, bahkan malu-malu menolak. JANGAN BIARKAN POLITISI PEMBAJAK ada di Indonesia.
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ