Nasional

Misbakhun Tegaskan Tak Terjerat L/C Fiktif

Dalam sidang perdana tidak disebutkan adanya L/C fiktif.

Senin, 5 Juli 2010, 11:57 WIB
Ismoko Widjaya
Politisi PKS, M Misbakhun (ANTARA/Puspa Perwitasari)

VIVAnews - Tim pengacara Mukhammad Misbakhun membantah kliennya dijerat dengan kasus Letter of Credit (L/C) fiktif Bank Century. Pengacara politisi PKS ini menegaskan bahwa L/C dalam kasus kliennya itu bukan fiktif, cuma gagal bayar. Dan gagal bayar itu lazim dalam dunia bisnis.


Bantahan inisiator Hak Angket Bank Century dari Fraksi PKS itu tertuang dalam Hak Jawab yang disampaikan kepada VIVAnews melalui surat elektronik, Senin 5 Juli 2010.

Berikut isi bantahan tim pengacara Miskbahun:

Sehubungan dengan pemberitaan www.VIVAnews.com pada Edisi Rabu 30 Juni 2010 dengan judul "Misbakhun: Kenapa Dakwaan Saya Cuma Satu, Terdapat tulisan dalam berita tersebut: "Jaksa menjerat Misbakhun dengan pasal pemalsuan dokumen atas kasus L/C fiktif Bank Century"

1. Pemberitaan tersebut sangat tendensius dan berpretensi menyesatkan. Dalam dakwaan yang dibacakan pada persidangan tanggal 30 Juni 2010 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sama sekali tidak disebutkan adanya "L/C Fiktif".

2. Bahwa dalam Dakwaan Penuntut Umum Pasal yang didakwakan adalah Pasal 49 UU No. 10/1998 tentang Perbankan dan Pasal 263, 264 KUHP.

3. Terkait dengan LC fiktif maka Mabes Polri melalui juru bicaranya Irjen Pol Edward Aritonang telah meralat tuduhan yang disampaikan sebelumnya tentang L/C fiktif ini. Dalam jumpa pers pada hari Senin  tanggal 12 April 2010 di Mabes Polri Edward menyatakan: "L/C-nya tidak fiktif karena bisa dicairkan". 

4. Direktur Utama Bank Mutiara Maryono dalam jumpa pers di Istana Merdeka Senin (1/3) mengatakan: Itu bukan fiktif tapi gagal bayar. Sekarang sudah baik. Maryono menjelaskan, restrukturisasi L/C itu berjalan dengan baik, dan yang sudah dibayar adalah USD6 juta dari USD 22 juta, jadi yang direstrukturisasi sebesar USD16 juta.

5. Dengan demikian baik polisi maupun Bank Mutiara sendiri tidak pernah menyatakan bahwa L/C PT Selalang Prima Indonesia  sebagai L/C fiktif.

6. Pengajuan restrukturisasi kredit PT Selalang Prima Internasional  telah disetujui oleh Direksi PT Bank Mutiara yang sahamnya dimiliki oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang dalam hal ini merupakan wakil pemerintah. Dalam proses restrukturisasi telah dilakukan proses due diligence. Dengan begitu tidak ada persoalan yang berkaitan dengan kelengkapan dan validitas dokumen yang diserahkan oleh SPI.

7. Sebagai debitur PT Selalang Prima Internasional telah berstatus debitur lancar, hal ini dibuktikan dengan pembayaran angsuran sampai bulan Mei 2010 yang langsung didebet oleh Bank Mutiara terhadap rekening SPI di Bank Mutiara.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ