VIVAnews - Pimpinan Arrahmah Media, Muhammad Jibriel akan mendengar vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, siang ini. Sebelumnya jaksa penuntut umum meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Jibriel.
Jaksa menjerat Jibriel dengan Pasal 13 huruf (c) Undang-Undang terorisme dan Pasal 266 ayat (2) KUHP tentang penggunaan akta palsu.
Jaksa menuding Jibriel menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme yakni pelaku bom hotel Ritz Carlton dan JW Marriot pada pertengahan Juli tahun lalu. Selain itu jaksa juga menuduh Jibriel telah menggunakan paspor palsu.
Tudingan jaksa tersebut, didasarkan pada surat elektronik yang dikirimkan Jibriel, kepada adiknya Isrofil yang berada di Mekkah. Dalam email tersebut Jibriel bercerita bahwa dirinya baru saja bertemu dengan seseorang yang diduga Noordin M Top di Bintaro. Jibriel menginsialkan nama yang diduga Noordin itu dengan inisial ustad N.
Selain Jibriel, terdakwa kasus terorisme lainnya, Putri Munawaroh hari ini dijadwalkan mendengarkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.
Munawaroh sendiri dijerat Pasal 9 Jo Pasal 16 undang-undang terorisme jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 13 huruf b undang-undang terorisme tentang menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.
Munawaroh adalah istri Adib alias Susilo yang meninggal bersama gembong teroris Noordin M Top akibat tertembak saat penggrebekan di Solo, Jawa Tengah tahun lalu.