VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang terdakwa terorisme berkebangsaan asing, Al Khelaiw Ali Abdullah A alias Ali. Dalam pembelaannya, dia menolak semua tuntutan yang menyebut dirinya sebagai penyokong dana terorisme.
"Saya turis, bukan teroris," kata Ali seperti yang dibacakan penerjemah dalam sidang Kamis 24 Juni 2010.
Ali mencoba meyakinkan majelis hakim bahwa dirinya datang ke Indonesia untuk menghabiskan masa pensiunnya setelah bekerja 33 tahun bekerja di Arab sebagai guru sekolah.
Alasannya memilih berwisata ke Indonesia karena punya pikiran positif akan negara ini dengan keindahan alam, warga baik, toleransi dan murah senyum. "Setelah saya mendapat gambaran positif akan negeri ini, saya menentukan untuk menetap di Indonesia."
Ali melanjutkan, demi kesenangan dia berpikir untuk melakukan bisnis kecil-kecilan dengan keuntungan yang terjamin. "Modal dari tabungan saya sendiri yang tak lebih dari US$ 6.000," jelansya.
Pernyataan Ali ini bertentangan pernyataannya sendiri sebelum sidang Februari lalu. Saat itu, Ali mengaku datang ke Indonesia untuk berobat.
Dalam pembelaannya, Ali mengakui jika dia kenal dengan Saefuddin Zuhri, salah satu teroris peledakan hotel Ritz Carlton dan JW Marriot dan juga anak buah gembong teroris Noordin M Top. Ali mengaku kenal dengan Saefuddin di bandara saat tiba di Indonesia. "Saya butuh guide (pemandu)," kata Ali.
Kepada Saefuddin, Ali mengaku menyampaikan keinginannya untuk berbisnis. Saefuddin, kata ALi, kemudian mengenalkannya pada Iwan Herdiansyah. "Saya tidak tahu kalau dia (Saefuddin) adalah teroris. Kalau seandainya saya tahu, saya tidak akan menjadikannya sebagai guide."
Ali pun mengaku membuat kontrak kerja sama dengan Iwan dalam bahasa Arab karena keduanya mengerti bahasa ini. "Dalam kontrak, tidak ada pernyataan saya memberikan uang fee untuk perantara Saefuddin," kata dia.
Namun, klausal mengenai fee untuk Saefuddin malah ada dalam kontrak berbahasa Indonesia dengan huruf kapital. Dia membantah pernah memberikan uang kepada Saefuddin, yang kemudian oleh penyidik diartikan sebagai dana operasional untuk peledakan dua hotel Ritz dan Marriot. Sehingga dia mengaku tidak tahu urusan fee antara Iwan dan Saefuddin.
"Saya menolak semua tuntutan. Saya pun menolak dakwaan yang menyebutkan Saefuddin menyewakan rumah untuk saya di Bogor. Yang menyewakan itu adalah saudara Firman,"
Paling utama, dia menolak dakwaan jaksa yang menjelaskan detail aksi terorisme di dua hotel, Ritz dan Marriot. "Saya tidak pernah ditanya masalah ini oleh penyidik," tegasnya.