VIVAnews - Kepolisian Resor Lebak, Banten menyita sedikitnya 250 unit kompor gas lengkap dengan regulatornya. Diduga, unit kompor gas tersebut akan digelapkan seorang Kepala Desa.
Seperti dilaporkan TvOne, penyitaan tersebut berlangsung di Desa Sindang Mulya, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten, Selasa, 16 Desember 2008. Pengamanan ratusan kompor gas subsidi ini, berawal dari kecurigaan polisi terhadap sebuah mobil bak terbuka yang melintas dan memuat ratusan kompor gas.
Setelah diperiksa, ratusan kompor ini akan dibawa dan dijual ke Bogor, Jawa Barat dengan harga yang sangat tinggi. Atas kejadian itu, polisi berhasil menangkap kepala desa berinisial AD (37) dan seorang penadahnya yang berinisial AH (30).
Saat ini, petugas sedang mengembangkan kasus tersebut dengan memeriksa saksi-saksi. "Terkait dengan kepala desa, bila terbukti bersalah, maka terancam penjara minimal lima tahun sesuai pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dan Penyalahgunaan Jabatan," kata Kepala Polres Lebak, Banten, Ajun Komisaris Besar Polisi Indra Gautama.