Nasional

LPSK: Susno Dilindungi Sebagai Saksi

Hal ini biasa terjadi, seseorang saksi di satu sisi, namun tersangka di sisi lain.

Rabu, 26 Mei 2010, 20:21 WIB
Arfi Bambani Amri, Fadila Fikriani Armadita
Komisaris Jenderal Susno Duadji di Pansus Century (Antara/Andika Wahyu)

VIVAnews - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji, menyepakati ikut perlindungan yang diberikan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Komisioner LPSK, Lili Pintauli Siregar, mengatakan, pihaknya akan melindungi Susno dalam kapasitas sebagai saksi.

"Banyak orang berstatus ganda, satu sisi sebagai saksi, satu sisi lain sebagai tersangka," kata dia, saat dihubungi wartawan, Rabu 26 Mei 2010. Dan LPSK tidak menyentuh posisi Susno sebagai tersangka. "Ketika dia masuk sebagai saksi atas kasus yang lain, maka LPSK akan menjalankan perlindungan," kata dia, Rabu 26 Mei 2010.

Lili membenarkan, polisi memang punya hak untuk menahan Susno, tetapi Susno juga mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan. Selanjutnya, kata dia, LPSK tidak bekerja berdasarkan status Susno. "Tapi berdasarkan mandat UU. Kami juga harus dihormati," ujarnya, Rabu 26 Mei 2010.

LPSK memberikan perlindungan kepada mantan kabareskrim Susno Duadji. Perlindungan yang ditawarkan berupa perlindungan fisik yakni menempatkan Susno di rumah aman dan perlindungan hukum berupa pendampingan.

Sebelumnya Juru Bicara Kepolisian, Edward Aritonang, menyatakan institusinya tak mencampuri kewenangan LPSK. Namun Edward menyatakan, Susno bukanlah berstatus saksi semata, namun sebagai tersangka dalam dua kasus berbeda. Karena itu, kepolisian berharap perlindungan Susno harus menunggu proses Susno sebagai tersangka selesai dulu.

Saat ini kepolisian telah menetapkan Susno sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemilihan kepala daerah Jawa Barat. Penyidikan terhadap kasus ini sudah dimulai sejak pekan lalu. Kejaksaan juga telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Susno Duadji juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus PT Salmah Arowana Lestari di Riau. Susno yang kini mendekam di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok itu dituduh telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung selaku pengacara investor PT SAL, Mr Ho melalui Sjahril Djohan. (wm)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ