Nasional

11 Anggota Geng Motor Perkosa Siswi SMP

Sebelum diperkosa, korban selalu dicekoki minuman keras.

Selasa, 11 Mei 2010, 15:51 WIB
Eko Priliawito, Sandy Adam Mahaputra
Ilustrasi perkosaan (VIVAnews/Adri Prastowo)

VIVAnews - Satuan Reserse Kriminal Polres Bekasi Kabupaten menangkap 11 anggota geng motor pelaku pemerkosaan terhadap pelajar sekolah menengah pertama (SMP) yang berusia 14 tahun.

Kasus ini terungkap setelah orangtua korban melaporkan peristiwa pemerkosaan yang dialami anaknya, pada empat hari lalu. Kapolres Bekasi Kabupaten, Kombes Herri Wibowo, mengatakan, korban yang berinisial LL, mengalami pemerkosaan di sejumlah lokasi sejak awal tahun 2009, hingga pertengahan tahun ini.

"Sebelum diperkosa, korban selalu dicekoki minuman keras. Tersangka Iwan sebelumnya merupakan kekasih dari LL yang tega menggilir kepada temannya," ujarnya, Selasa 11 Mei 2010.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, selama kurang lebih enam bulan, korban diperkosa di lima tempat. Lokasi pertama di sebuah rumah salah seorang tersangka di Desa Sumber Jaya, Tambun Selatan. Di tempat itu korban disetubuhi secara paksa oleh tiga tersangka yang masing-masing bernama Bebek, Tekin dan Angga.

Pemerkosaan kedua terjadi di belakang SD 03, Tambun Selatan dengan tersangka bernama Nacim. Sementara pemerkosaan ketiga berlangsung di tanggul Sungai CBL, dimana korban digagahi oleh tiga tersangka bernama Deni, Adi, Daus dan Sani.

Belum cukup menderita, korban kembali diperkosa di bawah pohon mangga di kebon milik tersangka Iwan. Tak hanya Iwan, pemerkosaan itu juga dilakukan Mansyur dan Abi.

Sedangkan lokasi terakhir, terjadi di rumah tersangka Dedy Setiadi. Selain Dedy, dua pelaku lain yaitu DN dan MS juga turut menjadikan LL sebagai piala bergilir. Hingga saat ini polisi masih memburu DN dan MS.

Polisi menangkap tersangka di kawasan Harapan Indah, Kota Bekasi saat melakukan aksi trek-trekan. "Anggota kami melakukan penyamaran sebagai anak geng motor dan berhasil meringkus para tersangka," ujarnya lagi.

Para tersangka saat ini telah ditahan di Polres Bekasi Kabupaten. Mereka dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 81, 82 Undang-undang RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta pasal 286 dan 287 KUHP. (adi)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
ciks
17/05/2010
keenakan tuh..namanya bekali-kali cb gg ktauan ma bpkny msh ttp.. dsar jablay...
Balas   • Laporkan
defa
16/05/2010
bener kata abuy,,,itu mah atas dasar suka sama suka,, diputusin kali tuh cewe jd lapor ke ortunya
Balas   • Laporkan
agus sapto
16/05/2010
memang sulit karena sebagian dari kriminal seperti itu, sekarang banyak yang sdh menduduki jabatan anggota dewan yang terhormat maupun jadi pejabat didaerah... terutama bersumber dr partai politik tertentu...
Balas   • Laporkan
dadan garnida
16/05/2010
'LL' sudah tidak pantas lagi dikelompokkan sebagai anak. Meskipun usianya 14 tahun. Tapi perilakunya sudah mencerminkan kedewasaan. terlihat dari berulangkalinya perbuatan mesum tsb dilakukannya. Bilamana ada unsur pemerkosaan, mengapa itu dilakukan beber
Balas   • Laporkan
khondel
13/05/2010
klw di perkosa mah cuma 1 X,,,lah ini mah sampe 5X bukanya di perkosa maNg cwek nya DOYAN ,,,,, nih karna udeh ketawan ajah baru bilang Polisi,,,
Balas   • Laporkan
Lukman312
12/05/2010
Yang salah itu orangtua pelaku dan orangtua korban...salah mendidik!!! buat pemerkosa...jangan dihukum penjara...tapi kerja sosial aja di tempat tinggal mereka...biar pada malu!!!
Balas   • Laporkan
yakuza
11/05/2010
potongin aje alatfitalnya kan adil broo
Balas   • Laporkan
sebut saja mawar
11/05/2010
BIADAB !
Balas   • Laporkan
takeo
11/05/2010
bunuh za orang" geng motor kaya gitu
Balas   • Laporkan
mafia
11/05/2010
BEJAT BANGET TUH ANAK GENG MOTOR...GIMANA ORTUNYA YACH....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ