VIVAnews - Anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Mas Achmad Santosa mengatakan kasus yang menimpa mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji bisa dijadikan pelajaran.
Menurut dia, kasus Susno membuktikan bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan perlindungan terhadap saksi pelapor yang juga pelaku (participant whistleblower).
"Intinya seseorang yang mengungkapkan adanya kejahatan, namun seseorang tersebut juga terlibat, dapat diberikan keringanan atau pun imunitas," kata Mas Achmad Santosa dalam pesan singkatnya, Selasa 11 Mei 2010.
Dia mengatakan, Satgas telah mengikuti perkembangan kasus Susno. Menurut dia, pemeriksaan kepada Susno harus dilakukan secara objektif dan transparan. "Saya usul, pemeriksaan SD harus obyektif, profesional dan independen," kata dia.
Sebagaimana diketahui, Susno Duadji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mafia arwana PT Salmah Arwana Lestari Riau. Dia dituding telah menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengacara investor PT SAL, Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan. Susno ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan keterangan Haposan dan Sjahril.
Susno sempat membuka kasus arwana ini dalam rapat dengan Komisi III DPR. Dia mengatakan dalam kasus arwana ini pelakunya sama seperti kasus mafia pajak Gayus Tambunan. "Haposannya sama, Mr. X nya sama," kata Susno saat itu. (umi)