VIVAnews - Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri meminta masyarakat memahami kasus Komisaris Jenderal Susno Duadji secara keseluruhan. Kasus arwana yang menjerat Susno Duadji itu menjadi pembuka kasus selanjutnya.
"Untuk kasus Arwana adalah pintu masuk dari proses penyelidikan berikutnya," kata Bambang Hendarso Danuri di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Selasa 11 Mei 2010.
Menurut Bambang Hendarso, penetapan tersangka Susno Duadji merupakan kewenangan penuh tim penyidik. Maka itu, Bambang Hendarso menegaskan tidak ada motif balas dendam dalam kasus mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri itu.
"Maaf ya, saya bilang dari awal Pak Susno adalah anggota saya. Dari awal waktu di DPR saya sampaikan ini juga menjadi beban berat kita (Polri)," kata Bambang Hendarso. "Apa pun, Pak Susno adalah anggota saya. Jadi yang namanya namanya balas dendam itu keliru besar".
Bambang Hendarso menjelaskan sedikit rangkaian kasus yang melibatkan Susno Duadji. Menurut Bambang, kasus itu berawal dari permintaan pengacara Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, kepada Sjahril Djohan.
"Permintaan untuk menangani kasus Arwana, kemudian berangkat kepada kasus Gayus," ujar Bambang Hendarso.
Seperti diketahui, Mabes Polri kemarin menetapkan Susno menjadi tersangka dan langsung ditangkap. Menurut Polri, saksi Sjahril Djohan dan Haposan Hutagalung menyebut Susno menerima dana dugaan suap Rp 500 juta. (hs)