VIVAnews - Mantan bos Bank Century Robert Tantular menjalani pemeriksaan di Jaksa Agung Muda Pidana Umum. Dia menjadi saksi untuk kasus dokumen surat utang atau letter of credit (L/C) bermasalah di Century.
"Saksi untuk tersangka Misbakhun," kata Priyanto selaku pengacara Robert Tantular kepada wartawan, Selasa 11 Mei 2010. Misbakhun adalah politisi PKS yang ikut menggulirkan Pansus Bank Century.
Pemeriksaan dilakukan di kejaksaan karena Robert kini tercatat menjadi tahanan kejaksaan. Sejumlah penyidik Mabes Polri mendatangi kantor kejaksaan untuk pemeriksaan ini.
Kepada wartawan, Robert sendiri mengaku tidak mengenal Misbakhun. "Pernah bertemu pun tidak," kata dia.
Terkait kasus, Robert menegaskan bahwa tidak ada istilah L/C bodong seperti yang dia baca dari media massa. "L/C itu memang ada, bukan bodong. Tapi gagal bayar," jelasnya.
Robert menjelaskan bahwa Misbakhun sudah mulai mencicil angsuran. "Tapi, kenapa (Misbakhun) dibeginikan juga," kata dia. (umi)