Nasional

WN Australia Divonis 5 Bulan Penjara

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan penjara.

Jum'at, 7 Mei 2010, 14:45 WIB
Amril Amarullah
Foto Penjara (AP Photo)

VIVAnews - Warga negara Australia, Robert Paul McJannett (48) hari ini, Jumat 7 Mei 2010 divonis lima bulan penjara dalam kasus penggunaan narkotika.

Hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni tujuh bulan penjara. "Hukuman itu dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Nyoman Sutama dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Dalam keterangan yang dibacakan Hakim, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memakai narkotika golongan satu bagi diri sendiri sebagaimana diatur dalam pasal 127 ayat 1 huruf a UU No 35 Tahun 2009. Perbuatan terdakwa juga tetap bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas narkotika.

Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
 
Kuasa hukum terdakwa Nyoman Gede Sudiantara menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sedangkan jaksa Nyoman Sucitrawan menyatakan pikir-pikir. Dengan vonis tersebut McJannet diperkirakan akan bebas pada 28 Mei 2010 mendatang.

Saat diperiksa polisi, pria kelahiran Brisbane 4 Juni 1961 itu mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak 1978 saat masih aktif menjadi tentara. Terakhir dia menkunsumsi ganja pada 27 Desember 2009 saat hendak terbang ke Bali.
 
Kasus tersebut berawal saat McJannet ditangkap di Bandara Ngurah Rai setelah mendarat dari pesawat Virgin Blue nomor penerbangan TJ4172 tujuan Perth-Denpasar, 28 Desember 2009.

Ketika ditangkap, petugas bea cukai mencurigai benda berbentuk kotak warna biru pekat di dalam tas koper Mcjannet, lalu ditemukan bungkusan ganja seberat 2 gram bruto atau 1,7 gram neto itu disimpan oleh terdakwa dalam kaos kaki warna hitam dan dimasukkan dalam lipatan lempengan logam, kemudian dimasukkan dalam tas kopernya. 

Laporan: Peni Widarti | Bali



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ