VIVAnews -- Salvador De Costa (28), pemerkosa gadis berusia 9 tahun ditangkap jajaran Kepolisian Denpasar Selatan, kemarin malam.
Dalam pemeriksaan lanjutan hari ini, di Mapolbates Denpasar, pelaku mengaku melakukan perbuatan asusila dengan motif nafsu.
"Motifnya sementara ini hanya nafsu ingin memuaskan seksualnya saja. Keterkaitan dengan korban lainnya masih didalami," ujar Kapolda Bali Irjen Pol Sutisna dalam jumpa pers di Mapoltabes Denpasar, Jumat 23 April 2010.
Pelaku juga mengaku memiliki modus baru untuk melakukan nafsu syahwatnya itu, yakni berpura-pura mencari tempat kos di rumah korban. "Korban dibujuk, dirayu, dicium dan dipaksa masuk kamar oleh pelaku," tutur Kapolda.
Dari tangan tersangka, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti seperti celana dalam, celana pendek, seprei, KTP, SIM Card, dan sobekan kertas berisi tulisan nomor handphone dan tulisan nama korban.
Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan darah untuk dicocokkan dengan sperma yang sudah di tes DNA di Jakarta, apakah sama dengan sperma pelaku dengan korban lainnya.
"Sudah ada 11 saksi diperiksa, sekarang sedang menunggu tes DNA, tiga sampai empat hari lagi mudah-mudahan pelaku berikutnya tertangkap," ujar Sutisna.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenai pasal 81 UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, namun belum diketahui pasal-pasal yang lain. "Ini murni kriminal, pedofilia atau bukan masih didalami," Kapolda menambahkan.
Laporan : Peni Widarti | Bali