Nasional

Saifudin: Saya Tak kenal Noordin M Top

Saifudin divonis 8 tahun penjara karena terbukti melindungi gembong teroris, Noordin M Top

Selasa, 20 April 2010, 16:04 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Noordin M Top (tv one)

VIVAnews - Saifudin Zuhri divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah menyembunyikan gembong teroris Noordin M Top.

Menanggapi vonis itu, Saifudin mengatakan tak menerima keputusan pengadilan atas dirinya. "Sejujurnya, saya tak terima vonis 8 tahun ini," kata Saifudin usai sidang, Selasa 20 April 2010.

Dia mengatakan pembelaan dirinya tidak ditanggapi oleh hakim. "Hakim hanya mendasarkan pada dakwaan jaksa," kata Saifudin mengeluh.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan menjerat Zuhri dengan Pasal 13 b Undang-Undang tentang Tindak Pidana Terorisme. Saifudin dituduh menyembunyikan pelaku tindak pidana terorisme.

Dalam persidangan, Saifudin terbukti memperkenalkan Abdurrahman Taib kepada Abang alias Noordin M Top. Zuhri pula yang memperkenalkan Abang alias Noordin kepada Arina, perempuan yang kemudian menjadi istri Noordin. Dia juga menjadi saksi pernikahan keduanya.

Hakim menjabarkan hal-hal yang memberatkan, salah satunya, perbuatan terdakwa cukup berpengaruh pada kerja penangkapan teroris oleh aparat. "Foto  Noordin M Top tersebar dimana-dimana. Tapi terdakwa tidak memberitahu kepada yang berwajib."

Saifudin membantah tuduhan ini. "Saya sama sekali tak kenal Noordin M Top," ujar Saifudin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.(np)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating