Nasional
Kasus Polisi Salah Tangkap

Rehabilitasi Kemat dan Devid Belum Dilakukan

Markas Besar Polri belum menerima pengajuan rehabilitasi nama baik Kemat dan Devid

Senin, 8 Desember 2008, 12:20 WIB
Ismoko Widjaya, Desy Afrianti
Imam Hambali alias Kemat, korban salah tangkap di Jombang menangis. (Antara/Arief Priyono)

VIVAnews - Markas Besar Polri belum menerima pengajuan rehabilitasi nama baik dua mantan terpidana kasus salah tangkap Devid dan Kemat. Pemulihan nama baik itu akan diproses berdasarkan pengajuan permohonan.

"Secara prosedural itu bisa diajukan oleh mereka (Devid dan Kemat) nanti," ujar Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso Danuri usai memimpin pemotongan 22 ekor hewan kurban di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Senin, 8 Desember 2008.

Kamis, 4 Desember 2008, juru bicara Polri Inspektur Jenderal Abubakar Nataprawira mengatakan, polisi tidak akan meminta maaf kepada Imam Khambali alias Kemat (31) dan David Eko Priyanto (17), karena telah salah menduga keduanya terlibat pembunuhan korban bernama Fauzin Suyanto.

Bila akhirnya Kemat dan Devid mengajukan permohonan pemulihan nama baik, polisi tetap akan mempertimbangkan terlebih dahulu. "Diterima atau tidaknya akan melalui proses yang normatif," tegas Bambang Hendarso sambil memerhatikan 14 ekor sapi dan 8 ekor kambing yang akan dipotong di lingkungan Markas Besar Polri.

Kemat, David dan Maman Sugianto (27) didakwa membunuh Mr XX yang semula dikira bernama Asrori dan jasadnya ditemukan di sebuah kebun tebu Jombang, Jawa Timur. Namun, kemudian polisi mengaku ada kesalahan identifikasi. Hasil pemeriksaan DNA, mayat yang ditemukan di kebun tebu ternyata bernama Fauzin Suyanto.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ