VIVAnews - Miranda Goeltom membantah tuduhan telah membagi-bagikan 480 lembar cek pelawat pada anggota Komisi Keuangan DPR Periode 2004-2009.
"Tidak ada itu yang mulia," ujar Miranda saat bersaksi untuk terdakwa Udju Djuhaeri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin 5 April 2010.
Semula, bantahan Miranda mengundang pertanyaan para hakim, apakah ada sponsor dibalik terpilihnya dia menjadi Deputi Gubernur Senior (DGS) BI pada 2004.
Seperti diketahui, 480 lembar cek perjalanan mengalir usai Miranda Goeltom terpilih menjadi Deputi Gubernur Senior BI. Dalam surat dakwaan, disebutkan cek itu diberikan oleh Nunun Nurbaeti Daradjatun melalui stafnya, Ahmad Hakim Safari Malang Judo alias Arie Malang Judo.
Cek diterima langsung oleh Hamka Yandhu, Dudhie Makmun Murod, Udju Djuhaeri, dan Endin AJ Soefihara. Masing-masing kemudian membagikannya ke Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi TNI/Polri, dan Fraksi PPP.