VIVAnews - Salah satu tersangka kasus pajak Haposan Hutagalung kembali menjalani pemeriksaan. Haposan, mantan pengacara tersangka Gayus Tambunan membantah mengatur skenario kepemilikan dana Rp 25 miliar di rekening Gayus.
"Tidak ada yang ngatur-ngatur," kata Haposan Hutagalung sesaat tiba di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Senin 5 April 2010.
Haposan yang tiba sekitar pukul 12.00 WIB itu mendapat pengawalan ketat. Pengacara yang ditahan di tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok itu tampak mengenakan kaos hitam.
Tiga petugas terlihat mengawal Haposan yang turun dari mobil Toyota Fortuner dengan nomor polisi B 2082 DO. Usai sesaat menjawab pertanyaan wartawan, Haposan langsung masuk ke Gedung Badan Reserse dan Kriminal Polri.
Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan tujuh tersangka. Mereka Gayus Tambunan, Andi Kosasih, AKP Sri Sumartini, Kompol Arafat, Lambertus (anak buah pengacara Haposan Hutagalung), Alif Kuncoro, dan mantan pengacara Gayus, Haposan Hutagalung.
Selain itu, juga terdapat dua jenderal bintang dua yang diduga terlibat dalam kasus ini. Selain Edmon Ilyas yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim, satu jenderal bintang satu lainnya, Brigjen Raja Erizman juga dituding terlibat oleh Susno Duadji.
Namun, Raja Erizman yang menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus itu belum dinonaktifkan dari jabatannya.