VIVAnews - Pengusaha rokok skala kecil dan menengah yang tergabung dalam Forum Masyarakat Industri Rokok Indonesia (Formasi) mendatangi Departemen Keuangan siang ini.
Asosiasi akan bertemu dengan Kepala Badan Kebijakan Fiskal Depkeu, Anggito Abimanyu.
Mereka mengadukan kenaikan tarif cukai yang dinilai tidak adil bagi usaha rokok kecil.
"Ketidakadilan terkait kenaikan tertinggi cukai sebesar 60 persen justru dialami SKT (sigaret kretek tangan) atau golongan 3 yang notabene paling banyak diproduksi pabrik rokok kecil, anggota Formasi," kata Ketua Formasi, Heri S Soewandi dalam rilis yang diterima VIVAnews, Kamis 1 April 2010.
"Kalau usaha rokok kecil mati ada puluhan ribu buruh pabrik di sentra-sentra usaha kami akan menganggur," tambah dia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 181 tahun 2009, Sigaret Kretek Mesin (SKM) naik merata sebesar RP 20 perbatang. Kenaikan itu tanpa tebang pilih dari mulai industri kecil sampai besar.
Kenaikan cukai SKT sebesar 62,5 persen diduga menjadi salah satu penyebab 1.200 pabrik rokok kecil gulung tikar.