Nasional

Menkeu yang Berwenang Pecat Gayus Tambunan

Ditjen Pajak juga akan memeriksa atasan serta rekan kerja Gayus.

Senin, 29 Maret 2010, 12:24 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Bayu Galih
Gayus Tambunan (www.rileksbook.com)

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mengusulkan agar salah satu pegawainya, Gayus Tambunan diberhentikan secara tidak terhormat. Namun, pihak yang berwenang memutuskan adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani.

"Hari ini kami usulkan kepada yang berwenang, Menkeu," kata Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo kepada wartawan, Senin 29 Maret 2010.

Menurutnya, pemberhentian PNS ada prosedurnya. "Tidak bisa langsung sekarang," kata dia di kantornya. Meski sudah diusulkan untuk diberhentikan, kata dia, Gayus berhak untuk mengajukan keberatan.

Apakah pemberhentian Gayus menghentikan pemeriksaan Ditjen Pajak dalam dugaan makelar kasus? "Tentunya tidak hanya Gayus. Pemeriksaan masih terus berlangsung karena Gayus bekerja melalui ikatan supervisi," kata dia.

Sehingga, sambung dia, Ditjen juga akan memeriksa atasan serta rekan kerja Gayus. "Yang menangani kasus ini bukan hanya Pajak, tapi juga Satgas (Pemberantasan Mafia Hukum)," kata Tjiptardjo.

• VIVAnews
Rating
Komentar
bobi
29/03/2010
Betul Pak, orang-orang di sekitarnya diperiksa juga, untuk uang sebesar itu kemungkinan dia tidak bekerja sendiri. Selain itu, untuk bepergian ke luar negeri seorang PNS juga harus mendapatkan ijin tertulis dari atasannya...
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ