Nasional

Kejaksaan Ajukan Kasasi Kasus Gayus Tambunan

Gayus Tambunan telah divonis bebas pada 12 Maret 2010.

Senin, 22 Maret 2010, 18:06 WIB
Ita Lismawati F. Malau, Fadila Fikriani Armadita
Gedung Kejaksaan Agung (VIVAnews/Maryadi)

VIVAnews - Pengadilan Negeri Tangerang membebaskan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Gayus Tambunan dari sangkaan penggelapan. Kejaksaan pun akan mengajukan kasasi.

"Itu (pengajuan kasasi) kewajiban bagi kami," kata Jaksa Agung Muda (JAM) Pidana Umum Kamal Sofyan Nasution, Senin 22 Maret 2010.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kamal mengatakan Gayus Tambunan telah divonis bebas pada 12 Maret 2010.

Kamal menjelaskan sebelumnya, Jaksa menuntut satu tahun penjara dengan satu tahun masa percobaan. "Kenapa ringan? itu karena uang yang dikirim oleh PT Megah belum dinikmati," kata dia, 22 Maret 2010.

Rencana tuntutan jaksa, menurut Kamal, sudah sesuai dengan prosedur. Berjenjang mulai dari JPU, Kajari Tangerang, Wakajati Banten, sampai ke Direktur Penuntutan. Awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa 6 bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.

Jaksa, kata dia, bisa membuktikan bahwa Gayus telah menerima dua kali pengiriman uang sebesar 370 juta dari PT Megah Citra Raya Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak.

"Tetapi uang tersebut masih ada di rekening dia (Gayus) di BCA cabang Bintaro," jelas Kamal. Selanjutnya jaksa meminta Gayus mengembalikan uang tersebut kepada pemilik.

Lebih lanjut, Kamal menjelaskan pada bulan September 2007 Gayus menerima kiriman uang dari PT Megah sebesar 170 juta kemudian pada bulan Agustus 2008, dia kembali menerima kiriman uang berjumlah 200 juta.

• VIVAnews
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ