VIVAnews - Polri menjerat pegawai Dirjen Pajak, Gayus Tambunan dengan tiga pasal, yakni penggelapan, korupsi, dan pencucian uang. Namun, dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum hanya menuntut Gayus dengan dua pasal, yakni pasal penggelapan dan pencucian uang saja.
Terkait hal perubahan pasal yang dituntutkan itu, Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Irjen Dikdik Arif Mulyana mengatakan merupakan hak Jaksa.
"Jaksa berhak untuk mengubah, kalau memang dia yakin," kata Dikdik di Jakarta, Senin 22 Maret 2010.
Dia mengatakan, pasal yang dituntutkan kepada Gayus adalah pasal alternatif. Sehingga, kata dia, kalau unsur utamanya sudah terbukti, maka unsur tuntutan subsidair yang lain tidak perlu dibuktikan.
Hal ini berbeda jika tuntutan itu merupakan tuntutan kumulatif yang semua unsurnya harus dibuktikan. "Cuma hukumannya bukan tanggung renteng kaya totalan belanja," kata dia.
Sebagaimana diketahui, atas tuntutan jaksa itu, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis percobaan selama sepuluh bulan alias bebas kepada Gayus. Majelis hakim menyatakan hanya pasal 372 KUHP tentang penggelapan yang terbukti dalam persidangan.
Kasus ini mencuat setelah mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Susno Duadji menyatakan ada makelar kasus di tubuh Polri. Dia mengatakan mafia itu melibatkan para jenderal di Badan Reserse dan Kriminal. Dia menuding 'Jenderal Markus' itu berada di
Direktorat Ekonomi Khusus. Susno menyebut pula nama-nama jenderal dan para penyidik yang dia tuding terlibat. Mereka adalah Brigjen EI, Brigjen RE yang menggantikan EI, KBP E, dan Kompol A.
Kemudian, dalam sebuah jumpa pers Polri menyatakan tindakan Susno itu sebagai tindakan melanggar hukum berupa penghinaan dan penistaan terhadap Polri. Tidak hanya itu, Polri juga telah menyiapkan langkah-langkah untuk meminta pertanggungjawaban Susno atas pernyataan
tersebut. Sedangkan kepada jenderal dan penyidik Polri yang namanya disebut Susno dipersilahkan untuk menempuh jalur hukum masing-masing. Dan salah satu nama yang disebut, Edmon Ilyastelah melaporkan Susno ke Bareskrim Polri.
***
Kasus itu berawal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2009. Dalam laporan itu disebutkan adanya dana mencurigakan dalam beberapa rekening seorang pegawai pajak, Gayus Tambunan. Jumlah uang dalam beberapa rekening Gayus itu berjumlah sekitar Rp 25 miliar. Penyidik pun kemudian memblokir rekening Gayus.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap rekening Gayus. Dalam penyidikan, uang yang berhasil dibuktikan terkait tindak pidana oleh penyidik Polri hanya sebesar Rp 395 juta yang merupakan transaksi dari PT Megah Jaya Citra Garmindo dan Roberto Santonius yang merupakan konsultan pajak.
Sementara sisanya yang besarnya sekitar Rp 24,6 miliar, menurut para penyidik polri, diakui oleh seorang pengusaha garmen asal Batam bernama Andi Kosasih. Andi menitipkan uang itu untuk membeli tanah. Akhirnya rekening itu dibuka blokirnya pada 26 November 2009 atas perintah Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Raja Erizman yang menggantikan Edmon Ilyas yang sekarang menjadi Kapolda Lampung.